RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kediri – Penertiban banner dan papan reklame yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dilakukan Sat Samapta Polres Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri.
Kali ini, kegiatan difokuskan di wilayah Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (8/4/2026).
Petugas melakukan patroli sekaligus pembersihan sejumlah banner dan papan reklame yang terpasang tidak pada tempatnya serta berpotensi mengganggu pandangan pengendara.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si. mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli preventif yang dilakukan secara rutin, khususnya pada titik-titik yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban dilakukan terhadap banner dan papan reklame yang mengganggu pandangan pengendara maupun berpotensi membahayakan keselamatan. Langkah ini sebagai upaya preventif guna menciptakan ketertiban ruang publik,” ujar AKP Nyoman.
Pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
“Kegiatan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan akibat pandangan yang terhalang. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memasang banner maupun reklame sesuai aturan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambah AKP Nyoman.
Penertiban serupa akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan, sebagai langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Eko st/Ela S)
