RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Oktober 2025 lalu. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi tertanggal 26 Maret 2026.
Tersangka diketahui berinisial RYH (25), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, tepatnya di sekitar Jalan Raya Gatot Subroto.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, hingga penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, proses gelar perkara juga telah dilakukan hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/310/X/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Seiring berjalannya proses hukum, penyidik juga telah menerbitkan sejumlah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam surat terpisah yang ditujukan kepada pelapor, Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan perkara, serta pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Bambudi, S.I.K., dalam surat tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntut umum,” demikian isi keterangan dalam dokumen resmi tersebut.
Polresta Banyuwangi juga membuka akses komunikasi bagi pihak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus melalui penyidik yang menangani perkara.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***
