
RADAR BLAMBANGAN.COM, | DENPASAR, -Polresta Denpasar melalui Satlantas, dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol Yusuf Dwi Atmojo, SH, SIK, melakukan penindakan terhadap aksi speeding dan balap liar di wilayah Denpasar. Penindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran. (Sabtu, 8/11/2025)
Dalam operasi ini, petugas menyasar pengendara bermotor yang melakukan aksi speeding dan balap liar. Hasilnya, 33 pelanggar terjaring, dengan rincian 20 tidak memiliki TNKB, 13 menggunakan knalpot brong, 5 tidak memiliki SIM, 9 tidak memiliki STNK, dan 19 unit R2 berhasil di amankan dan sita sebagai barang bukti tilang.
Kompol Yusuf Dwi Atmojo menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar, terutama yang melakukan speeding atau balap liar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan surat-surat yang diperlukan.
Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Denpasar. Polresta Denpasar akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Kompol Yusuf Dwi Atmojo.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Denpasar.
(Echa)
