RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan –
Sudah dua bulan lamanya 5 orang terlapor dalam kasus tindak penipuan yang berkedok surat perdamaian belum juga diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Laporan tindak pidana penipuan tersebut bermula saat pelapor dihubungi oleh pihak dari pelaku pencurian mengajak untuk berdamai dan pihak dari pelaku pencurian membuat surat perdamaian yang berisikan tentang perdamaian dan berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan karena korban menangkap anaknya pelaku pencurian.
PS pelapor dalam hal ini meminta agar Polrestabes Medan segera memeriksa 5 orang dalam kasus penipuan yang berkedok dan bermodus surat perdamaian yang telah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2025 yang lalu.
“Sudah kami laporkan ke Polda Sumut dan Laporan kami di limpahkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT. kemaren saya sudah diperiksa bersama saksi saksi yang ada sewaktu kami melakukan perdamaian, saya meminta agar Polrestabes Medan segera memeriksa 5 orang terlapor diantaranya, Dua orang tua pelaku pencurian LSH dan AS, Dua Pelaku pencurian DT dan KR dan seorang oknum pengacara yang perannya membuat surat perdamaian dan juga menjanjikan pencabutan laporan di Polrestabes Medan,” beber Ps
Dalam isi perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penanda tanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain. “yang jelasnya untuk berdamaian” berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk peramaian, dan pihak pertama dalam surat tersebut berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan setelah surat perdamaian kami tanda tangani.
“Namun pihak pertama yang membuat surat perdamaian tersebut mengingkari janjinya, sementara kami sudah menanda tangani surat perdamaian untuk dua orang anaknya yang mencuri di toko kami agar diringankan hukumanya, dan surat itu sudah mereka berikan kepada pihak terkait termasuk Jaksa yang menyidangkan anaknya yang membongkar brangkas di toko kami, dan tiba tiba kami kembali diperiksa penyidik dan surat perdamaian itu dijadikan penyidikn sebagai bukti bahwa kami mengakui perbuatan kami melakukan penganiayaan kepada anaknya. Kan aneh jadinya, mereka bilang mau berdamai makanya kami mau tanda tangani, tapi malahan tidak mereka cabut laporan nya, mereka malahan mencabut dan membatalkan surat perdamaian itu, gara gara surat itu kami korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling di toko kami malahan dijadikan tersangka dan saya masuk penjara, makanya kami merasa tertipu akan hal tersebut sehingga kami membuat laporan ke Polisi agar terlapor dan komplotannya diproses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku,” ujar Ps
Masi Kata Ps, kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan, dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan, ini kan jadi aneh, mereka bilang mau berdamai nyatanya surat itu dijadikan alat untuk menjerat kami.
“Maka dari itu, kami meminta penyidik Polrestabes Medan segera memeriksa terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan komplotan pelaku penipuan tersebut, kami merasa tertipu akan pendada tanganan surat perdamaian tersebut, ini sudah jelas penipuan yang berkedok surat perdamaian,ini mereka sudah komplotan untuk menipu kami dengan cara membuat surat perdamaian dan menjadikannya bukti,” pungkasnya Jumat 6 Maret 2026
Hinga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang kami konfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.(Red)
