RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memunculkan sejumlah catatan dari tim kuasa hukum Yaqut yang menilai masih ada aspek penting yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (11/3), memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinilai sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan.
Namun, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya memiliki catatan serius terhadap pertimbangan hakim. Ia menilai majelis lebih menitikberatkan pada jumlah alat bukti, bukan kualitas maupun relevansinya dengan unsur pidana yang dituduhkan.
“Kami menghargai putusan hakim. Tetapi kami mencatat bahwa dari berbagai dalil yang kami ajukan, hakim hanya melihat keberadaan dua alat bukti secara kuantitas. Apakah alat bukti itu berkualitas dan relevan, menurut kami tidak dipertimbangkan secara mendalam,” ujar Mellisa usai persidangan.
Menurutnya, aspek lain yang seharusnya menjadi perhatian adalah soal kewenangan lembaga penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait penerapan hukum acara pidana yang terbaru.
Ia menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik dalam praktik penegakan hukum ke depan, terutama terkait kepastian hukum setelah adanya pembaruan regulasi pidana di Indonesia.
“Ini bisa menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru maupun KUHP baru. Kami melihat ada ketidakpastian hukum yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan proses hukum akan tetap dihadapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Kendati telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik hingga kendaraan dan aset properti.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka kerugian negara tersebut muncul setelah proses penyidikan berjalan, yakni setelah KPK menetapkan dan mengumumkan Yaqut serta Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.***
