RADAR BLAMBANGAN.COM, | BALI, – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Level 21 Denpasar, Jl. Teuku Umar, No. 1, Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar BaratBarat, Kota Denpasar. . Minggu, (12/10/2025).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang Pentingnya memberikan dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.
AKBP Tri Joko Widianto, A.Md.,S.H.,MAP., Kabagbinops Ditpamobvit Polda Bali, AKBP Rahmawaty Ismail., S.E., S.I.K., M.M. Kasubditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda, AKP I Puti Raka Sujana, Kasubag minops Ditpamobvit Polda Bali, AKP I Nyoman Redita Satbrimob Polda Bali. hadir dalam kegiatan Minggu Kasih tersebut. Diknasius Allan, chip security Level 21 Denpasar juga turut hadir mendampingi.
Kemudian Kepada seluruh kalangan Security dan Kariawan di Level 21 Denpasar, menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Minggu Kasih.
Dilanjutkan dengan tentang Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan Security dan Kariawan untuk menjaga keamanan di seputaran Mall yg Benar, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :
Sesi tanya Jawab dan saran :
1. Bagai mana jika terjadi gangguan keamanan di seputaran mall, dan seberapa batas seorang satpam menindak panjuti kejadian?
1. Polda Bali menjawab pertanyaan terkait gangguan keamanan dan seberapa batas seorg satpam menindak lanjutin ya, Jika terjadi gangguan keamanan di seputaran mall, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh satpam:
Langkah-langkah Satpam
a. Mengidentifikasi Ancaman : Satpam harus segera mengidentifikasi sumber gangguan keamanan dan menilai tingkat keparahan situasi.
b. Menghubungi Pihak Berwajib : Jika gangguan keamanan bersifat serius, satpam harus segera menghubungi pihak kepolisian atau unit keamanan internal mall untuk meminta bantuan.
c. *Mengamankan Area*: Satpam harus mengamankan area sekitar untuk mencegah gangguan lebih lanjut dan memastikan keselamatan pengunjung dan karyawan.
d. Mengambil Tindakan : Satpam dapat mengambil tindakan untuk menghentikan gangguan keamanan, seperti meminta pelaku untuk meninggalkan area atau meminta bantuan dari pihak lain.
e. Membuat Laporan : Setelah gangguan keamanan telah diatasi, satpam harus membuat laporan tentang kejadian tersebut dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
Batas Kewenangan Satpam
a. Tidak Berlebihan : Satpam tidak boleh menggunakan kekerasan atau tindakan berlebihan dalam menangani gangguan keamanan.
b. Mengikuti Prosedur : Satpam harus mengikuti prosedur keamanan yang telah ditetapkan oleh mall dan pihak berwajib.
c. Menghormati Hak Asasi Manusia : Satpam harus menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hak-hak tersebut.
Kerjasama dengan Pihak Berwajib
a. Mengikuti Instruksi : Satpam harus mengikuti instruksi dari pihak kepolisian atau unit keamanan internal mall dalam menangani gangguan keamanan.
b. Membantu Pihak Berwajib : Satpam harus membantu pihak berwajib dalam mengumpulkan informasi dan bukti tentang gangguan keamanan.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan batas kewenangan tersebut, satpam dapat membantu menjaga keamanan dan keselamatan di seputaran mall.
Kemudian AKBP Rahmawaty Ismail., S.E., S.I.K., M.M. Kasubditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda mengajak agar ikut serta Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bijak dalam bermedia Social, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman, jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum, segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110,”
Dengan demikian, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (Hms/Echa)
Leave a Reply