RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di Dusun Pengastulan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, menuai perhatian dari berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan pertanian tersebut diduga dialihfungsikan tanpa mengantongi izin resmi.
Bahkan, persoalan tersebut dikabarkan telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) kepada salah satu instansi yang berwenang di bidangnya.
Menanggapi hal itu, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Singojuruh yang dikenal peduli terhadap penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, Rudy, meminta agar pihak berwenang benar-benar menegakkan regulasi terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Banyuwangi.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijual dengan sistem kavling untuk kepentingan nonpertanian cukup banyak terlihat di wilayah Kecamatan Singojuruh. Pertanyaannya, apakah benar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B yang bertujuan menjamin ketahanan pangan nasional benar-benar diterapkan?” ujar Rudy, yang akrab disapa Rudy Telok Lemak.
Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar dijalankan, maka alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian seharusnya tidak terjadi secara sembarangan.
“Kalau faktanya di Banyuwangi masih terjadi alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Rudy juga mengaku mendapat informasi bahwa Camat Singojuruh, Iwan Yos Sugiharto, S.Sos., M.Si, telah mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian di Desa Singolatren tersebut.
“Saya juga mendengar dari Pak Camat bahwa beliau sudah bersurat ke Satpol PP Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai alih fungsi lahan pertanian itu. Menurut saya, surat tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti agar masyarakat mendapat kepastian bahwa aturan mengenai alih fungsi lahan memang benar-benar ditegakkan,” jelasnya.
Ia menilai, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bisa cukup luas. Selain berpotensi mempersempit lahan pertanian yang berperan penting dalam ketahanan pangan nasional, kondisi itu juga dapat mengurangi serapan tenaga kerja di sektor pertanian.
Di sisi lain, Rudy juga mengkhawatirkan nasib masyarakat yang telah membeli tanah kavling di lokasi tersebut.
“Kasihan juga warga yang sudah terlanjur membeli tanah kavling. Jika nanti ingin membangun rumah ternyata bermasalah dengan aturan, tentu mereka yang akan dirugikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Rudy juga tidak sepenuhnya menyalahkan pihak tertentu yang melakukan alih fungsi lahan. Menurutnya, bisa jadi hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait aturan larangan alih fungsi lahan pertanian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.
“Jangan-jangan masyarakat tidak mengetahui bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian itu dilarang. Karena itu, sosialisasi aturan juga penting. Namun yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan penindakan. Jika pengawasannya lemah, maka aturan tersebut tentu tidak akan berjalan efektif,” pungkasnya.***
