RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo – Samsat Trosobo membantah keras tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) Di Mutasi Keluar yang baru-baru ini viral di media sosial.sabtu (07/03/2026)
Tuduhan tersebut muncul setelah sebuah unggahan di media sosial menarasikan adanya pembayaran sejumlah uang, yakni Rp 1.600 untuk Biaya Percepatan Mutasi Keluar , yang dikenakan kepada wajib pajak.
Menanggapi hal ini, Kapokja Mutasi Keluar , angkat bicara dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan upaya fitnah serta framing negatif terhadap institusi “Mengenai hal tersebut di atas, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Kanit Regident IPTU Nisca Puspa HIA juga memberikan klarifikasi mengenai prosedur Mutasi Keluar bagi wajib pajak yang mengalami kendala. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak Bisa Tanya Ke informasi ini melalui mekanisme balik nama kendaraan Dan Mutasi Keluar.
“Kalau memang Ada Kendala Di loket Bisa Konfirmasi Kami” pungkasnya,
mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas balik nama gratis
Samsat Trosobo berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik pungli, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(LIMBAD/ADY)
