RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melaksanakan press release terkait kasus tindak pidana peretasan akun media sosial (ilegal akses), bertempat di Aula Dharma Jalaga Pandhapa Polres Klungkung, (15/10).
Kegiatan Press Release dilaksanakan di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 20 September 2025, ketika korban mengecek akun Facebook profesional miliknya bernama “BOS KOLA” untuk melihat hasil konten yang telah dibuat. Saat mengakses dashboard pembayaran, korban mendapati saldo miliknya yang sebelumnya sebesar $93 (sembilan puluh tiga dolar AS) berkurang menjadi $13 (tiga belas dolar AS).
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi sebesar $75 (tujuh puluh lima dolar AS) yang telah ditransfer ke rekening Bank BCA Syariah milik orang tak dikenal, padahal sebelumnya akun tersebut terdaftar dengan rekening Bank BNI milik korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Klungkung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri bukti digital. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan FA (20) di wilayah Desa Akah, Kecamatan Klungkung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengakses akun Facebook korban tanpa izin, kemudian mengganti nomor rekening penerima pembayaran dari rekening korban (Bank BNI) menjadi rekening milik pelaku (Bank BCA Syariah) sehingga pembayaran dari platform tersebut dialihkan kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polres Klungkung dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial dan tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain. Kejahatan digital saat ini terus berkembang, sehingga kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting,” ujar Kasat Reskrim. (Hms/Echa)
Leave a Reply