RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jayapura – Polda Papua bersama Pertamina Regional Papua Maluku dan Dinas ESDM Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi sekaligus operasi gabungan dalam rangka penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rabu (8/4/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat di Kantor Pertamina Regional Papua Maluku di Jayapura, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi lapangan ke SPBU APO. Rapat tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Kepala Dinas ESDM Papua Dr. Karsudi, serta General Manager Pertamina Papua Maluku Awan Raharjo.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas ESDM Papua mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mengusulkan pembentukan Satgas BBM yang akan dipimpin oleh Gubernur Papua bersama Kapolda Papua dan pejabat terkait. Satgas ini nantinya dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) guna menindak berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi.
Sejumlah modus yang ditemukan di lapangan antara lain penggunaan lebih dari satu barcode pada kendaraan roda empat, pengisian BBM berulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga praktik pengisian menggunakan galon. Selain itu, BBM subsidi juga diduga diperjualbelikan kembali dengan harga nonsubsidi oleh pedagang eceran serta dimanfaatkan oleh pelaku usaha industri.
Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa pembentukan Satgas BBM merupakan atensi langsung dari Kapolri melalui Kabareskrim Polri. Ia menyebut wilayah hukum Polda Papua akan berperan sebagai satgas hilir untuk mengantisipasi kelangkaan sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM.
Ia juga menyoroti isu kelangkaan dan kenaikan harga minyak tanah di wilayah Jayawijaya, khususnya di Wamena, yang sempat menjadi perhatian publik. Untuk itu, pihak Pertamina diminta menyiapkan data stok BBM secara menyeluruh di seluruh SPBU di Papua guna memastikan distribusi berjalan optimal.
Sementara itu, Awan Raharjo memastikan stok BBM di Papua masih dalam kondisi aman untuk sedikitnya 21 hari ke depan. Pihak Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pembentukan Satgas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian.
“Stok masih terjamin minimal 21 hari ke depan,” ujar Awan.
Usai rapat, tim gabungan melakukan inspeksi di SPBU APO. Dari hasil pengecekan, stok BBM di SPBU tersebut tercatat sebanyak 32 kiloliter, terdiri atas 16 kiloliter solar dan 16 kiloliter produk lainnya. Antrean kendaraan juga terpantau dalam kondisi normal.
Dalam pengecekan tersebut, Dr. Karsudi turut memverifikasi kesesuaian barcode dengan data STNK kendaraan. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan barcode masih sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.
Untuk memperkuat pengawasan, pihak Pertamina menginstruksikan peningkatan sistem barcode serta mewajibkan operator SPBU memeriksa kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data pada monitor, didukung rekaman CCTV sebagai alat verifikasi.
Tim juga memeriksa kendaraan yang melakukan pengisian, termasuk mobil Avanza putih bernomor polisi PA 1531 RM dan mobil boks PA 8244 AJ. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran, di mana salah satu kendaraan hanya melakukan pembelian BBM senilai Rp50.000 secara normal.
Sebagai langkah pengendalian, Satgas menetapkan pembatasan kuota pengisian solar, yakni maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan angkutan atau barang roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Menutup kegiatan tersebut, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di Papua.
“Kami akan menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang merusak ekosistem distribusi BBM di Papua,” tegasnya.***
