Radarblambangan.com, | TULUNGAGUNG – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, ungkap 2 Kasus pencabulan di Kecamatan Sendang dan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kesatuan Reserse kriminal ( Kasatreskrim) IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K.,S.I.K.,M.I.K. saat memberikan keterangan pada wartawan dalam Konfrensi pers di Polres Tulungagung yang didampingi Kasihumas IPTU dan KBO Reskrim, Selasa (7/4/2026)
Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus perkara yang ditangani diwilayah Kecamatan Sedang.
“Di Kecamatan Sendang itu sudah tiga kali kejadian pada kejadian ketiga kalinya membuat laporan polisi di bulan 11 tahun 2025 dan diterima SPKT Polres Tulungagung”, ujar Kasat Reskrim.
Tersangka berinisial MR berumur 32 tahun dan korban berinisial M.
“Modus operandinya MR memaksa meraba dan melakukan cabul kepada korban”, terangnya
“Kasus ini diketahui oleh orang tua korban. Dan dalam hal ini kasus perkara sudah pada tahap 1”, sambungnya.
Di jerat dengan pasal 415 Hurub b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. ( dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).
Lebih lanjut IPTU Andi menjelaskan, untuk kasus yang kedua terjadi di Podorejo Kecamatan Sumbergempol dilaporkan bulan 11 tahun 2025.
“Tersangkanya berinisial M berumur 70 tahun di mana korbannya dibawah umur berinisial M”, ucapnya
Kronologisnya sudah terjadi tujuh kali dari mulai SD sampai korban SMA.
“Modus operandinya korban diiming imingi dikasih uang kurang lebih sekitar Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah) saat pertama kali pelaku melakukan”, terangnya.
“Dalam melakukan perbuatan yang kedua hingga di ketahui oleh kakak korban, pelaku mengancam korban”, tandas IPTU Andi.
Kasusnya sudah tahap P21. Dijerat dengan Pasal 415 Huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. (dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).
Polres Tulungagung berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
(BambangTrimono)
