Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Narkotika, Lima Tersangka Diringkus di Lokasi Berbeda

RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui kegiatan Press Release yang digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Satresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober 2025 dengan total lima tersangka berinisial N, A, OI, IKA, dan IKKJ yang diamankan di lima lokasi berbeda, (15/10).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa

Pada TKP pertama, tersangka N diamankan di sebuah penginapan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (8/9/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 15,81 gram brutto atau 12,32 gram netto, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan narkoba.

Kemudian pada TKP kedua, tersangka A ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, pada Jumat (26/9/2025). Barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu seberat 1,05 gram brutto atau 0,31 gram netto, satu set alat hisap, dan dua unit telepon genggam.

Selanjutnya pada TKP ketiga, tersangka OI berhasil diamankan di Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (6/10/2025). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 13 paket sabu seberat 41,46 gram brutto (36,87 gram netto) serta 5 butir inex dan 2 keping inex (pil ekstasi).

Untuk TKP keempat, tersangka IKA ditangkap di rumahnya di Dusun Kangin I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, pada Rabu (8/10/2025). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 paket sabu seberat 5,26 gram brutto atau 2,09 gram netto, serta 1 butir inex.

Sementara itu, pada TKP kelima, tersangka IKKJ ditangkap di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, juga pada Rabu (8/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket sabu dengan total berat 2,22 gram brutto atau 0,87 gram netto, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasus ini menunjukkan bahwa kelima tersangka memiliki pola yang hampir sama, yakni membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kepada orang lain.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 61 paket sabu dengan total berat 65,80 gram brutto atau 52,46 gram netto, 6 butir dan 2 keping inex (pil ekstasi), alat hisap bong, timbangan digital, pipet kaca, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi antar pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tersangka A, IKA, dan IKKJ, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka N dan OI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.
Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida yang rawan menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Klungkung. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Mudana.

Melalui pengungkapan ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba, serta memperkuat sinergitas dengan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Klungkung yang bersih dan bebas dari narkotika. (Hms/Echa)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *