RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang memfasilitasi pelaksanaan pasrah wali nikah bagi seorang tahanan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Senin (09/02). Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pasrah wali nikah dilaksanakan di lingkungan Lapas Jombang dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas Lapas, pihak keluarga, serta perwakilan dari KUA Kecamatan Diwek sebagai bentuk legalitas dalam proses pernikahan yang akan dilaksanakan.
Kepala Lapas Jombang Rino Soleh Sumitro menyampaikan bahwa Lapas berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis kepada warga binaan, termasuk dalam pemenuhan hak sipil dan keagamaan. Diharapkan melalui kegiatan ini, warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik serta menumbuhkan tanggung jawab moral dan sosial ke depannya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud sinergi antara Lapas Jombang dengan KUA Kecamatan Diwek dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prinsip pemasyarakatan. (Mahmudah)
