RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 31 Maret 2026 Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional serta kepatuhan regulasi bagi berbagai jenis usaha, mulai dari swalayan hingga tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard center.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan keseimbangan dalam sektor usaha perdagangan di wilayah Banyuwangi. SE tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, serta beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Banyuwangi terkait usaha hiburan dan toko modern.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa jam operasional toko swalayan non-berjejaring dimulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sementara yang berjejaring beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, usaha karaoke keluarga, kafe, dan billiard center hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
Selain itu, tempat hiburan yang menyelenggarakan live music dilarang beroperasi setiap hari Kamis mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Pelaku usaha yang belum memiliki izin juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Namun, terbitnya SE tersebut mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Fahmi Ibnu Kholidin, seorang advokat muda Banyuwangi, menegaskan agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang jelas di lapangan.
“Kami berharap Satpol PP sebagai penegak Perda dapat menjalankan tugasnya secara tegas dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fahmi, Kamis (2/4/2026).
Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Kecamatan Glagah ini juga menyoroti maraknya tempat hiburan berupa room karaoke yang diduga tidak memiliki izin, khususnya di wilayah Kecamatan Glagah.
Menurutnya, dari hasil temuan di lapangan, sejumlah tempat tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga diduga menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu, yang berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
“Jika tidak melanggar aturan tentu tidak masalah. Namun, yang kami temukan di lapangan justru mengarah pada pelanggaran Perda, termasuk terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan berkonsultasi kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.
Ia juga merinci tiga poin utama yang harus dipatuhi pelaku usaha karaoke keluarga, yakni kewajiban memiliki izin usaha, mematuhi jam operasional pukul 09.00–23.00 WIB, serta larangan beroperasi pada hari Kamis mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Lebih jauh, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemuda Muhammadiyah siap berperan aktif membantu Satpol PP dalam menjaga kondusifitas wilayah dengan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat serta berdampak pada moral generasi muda,” pungkasnya.***
