RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Sengketa lahan di Desa Segubang, Kecamatan Licin, kian memanas setelah H. Didik Black secara langsung mendatangi kantor desa untuk menuntut kejelasan status tanah yang kini berdiri bangunan Kantor Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, H. Didik Black menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan hak milik pribadinya. Ia mengungkapkan bahwa tanah itu dibelinya sejak tahun 1990 dari seseorang bernama H. Ajin, dengan saksi-saksi yang hingga kini masih hidup. Pada masa itu, H. Didik sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Segubang periode 1990–1998.
Menurutnya, sebelum berdirinya bangunan koperasi, lahan tersebut sempat dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, yakni digunakan sebagai lapangan sepak bola.
“Semua masyarakat Segubang mengetahui kalau tanah itu milik saya,” tegas H. Didik dalam forum tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Desa yang saat ini menjabat, Carik, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta anggota intel dari Polsek Licin dan perwakilan Koramil setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Namun, dalam forum yang sama, pihak pemerintah desa secara tegas membantah klaim tersebut. Kepala Desa Segubang bersikeras bahwa tanah itu merupakan aset desa, dengan dasar bukti pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang selama ini dilakukan oleh pihak desa.
Tak hanya itu, Kades juga menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hasil tukar guling dengan masyarakat, serta didukung oleh data administrasi desa seperti Letter C dan Buku C-Desa, yang tidak mencantumkan nama H. Didik Black sebagai pemilik.
Mendengar hal itu, H. Didik Black mempertanyakan keabsahan klaim desa. Ia mendesak penjelasan rinci mengenai asal-usul kepemilikan tanah tersebut mulai dari kapan desa menguasai lahan, dari siapa diperoleh, hingga dasar hukum yang digunakan.
Ketegangan pun memuncak saat H. Didik menilai pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di atas lahannya dilakukan tanpa izin. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyerobotan.
Merasa haknya dirampas, H. Didik Black menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum guna mendapatkan keadilan dan kepastian atas status kepemilikan lahan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat, sekaligus membuka kembali perdebatan klasik soal administrasi pertanahan desa yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan.***
