RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (11/03/2026) sore, sempat menjadi perhatian setelah terungkap adanya saksi yang memberikan keterangan dengan mengaku bernama M Hasun.
Peristiwa tersebut bermula ketika majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para saksi yang hadir di persidangan. Seluruh saksi saat itu menyatakan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam panggilan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al-Qur’an.
Namun, kecurigaan muncul ketika penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mempertanyakan identitas saksi yang disebut bernama M Hasun. Setelah dikonfirmasi oleh hakim ketua, saksi tersebut kemudian menyampaikan bahwa identitas aslinya adalah Mohammad Rois.
Ketika ditanya mengenai kehadirannya di persidangan, Mohammad Rois mengaku datang atas permintaan kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang yang ditujukan kepada M Hasun.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan adanya peristiwa tersebut dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi lapen dana PEN tersebut.
“Memang benar, saksi yang hadir dan diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sesuai panggilan JPU Kejari Sampang. Terungkap identitasnya bernama Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).
Rifai menilai kemunculan seseorang yang mengaku sebagai pihak lain untuk memberikan keterangan di persidangan merupakan persoalan serius dalam proses hukum.
“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan sebagai saksi, jelas itu melawan hukum karena telah menjadi saksi palsu dan keterangannya tidak dapat diakui di persidangan,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020.
Rifa’i
