RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang, Kamis, 22 Januari 2026 | Media Indonesia Times — Dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang kembali mencuat dan kian memprihatinkan. Seorang oknum bernama Ari Setyo Wicaksono, warga Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal pengalihan LPG subsidi tanpa mengindahkan hukum serta kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas yang diduga merugikan negara tersebut terkesan dilakukan secara terbuka dan berulang, seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang bersangkutan disebut-sebut pernah diamankan oleh Polda Jawa Timur pada sekitar dua tahun lalu, namun dugaan aktivitas serupa kembali terindikasi berlangsung.
Armada Diduga Angkut LPG Hasil Pengoplosan
Tim investigasi menemukan dua armada, yakni pick up Suzuki Carry hitam dan mobil ELF berkepala hijau, keluar dari sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang penyuntikan LPG 3 Kg ke tabung LPG non-subsidi.
Dua armada tersebut terpantau keluar dari lokasi yang diduga milik atau dikuasai oleh oknum Ari Setyo Wicaksono, yang beralamat di Jalan Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada:
Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.12 WIB.
Armada tersebut diduga mengangkut LPG non-subsidi yang telah diisi ulang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan lebih besar.
Keterangan Warga Perkuat Dugaan
Keterangan warga sekitar turut menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Salah satu warga menyampaikan kepada tim investigasi:
“Enggeh pak, leres niku gudang elpiji suntikan pak. Seng gadah pak nur wakit, tapi seng ngelampahaken anak e namine Aris,” ungkap warga setempat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut telah lama dikenal warga sebagai tempat aktivitas penyuntikan LPG, yang secara hukum jelas dilarang.
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius
Atas dugaan perbuatan tersebut, oknum yang bersangkutan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
1. UU Migas
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 / UU No. 6 Tahun 2023), yang mengatur:
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, atas praktik usaha curang yang merugikan konsumen.
Modus Operandi dan Dampak
Modus yang diduga digunakan adalah:
Pemindahan isi LPG 3 Kg (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi (seperti 12 Kg)
Menggunakan alat dan regulator modifikasi
Menjual kembali dengan harga non-subsidi untuk keuntungan pribadi
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi LPG subsidi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polres Jombang, Polda Jawa Timur, serta instansi terkait seperti Pertamina dan Kementerian ESDM, untuk:
Melakukan penyelidikan menyeluruh
Menutup dan menyegel lokasi yang diduga menjadi gudang pengoplosan
Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu
Praktik mafia LPG seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi kejahatan terstruktur yang menggerogoti subsidi negara dan menindas hak masyarakat kecil.
(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)
