RADAR BLAMBANGAN. COM, |
Kepada Yang Terhormat:
1. Kapolda Jawa Timur
2. Bupati Sidoarjo
3. Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur
*Perihal: Mosi Tidak Percaya atas Mandegnya Penegakan Hukum Tata Ruang dan Penyelamatan Aset Negara di Sidoarjo (Kasus Sempadan Saluran Afvour PT Bernofarm)*
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, saya, Imam Syafi’i, selaku warga negara sekaligus pelapor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mandegnya proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah negara (sempadan sungai) oleh PT Bernofarm di Sidoarjo yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum.
Adapun poin-poin krusial yang mendasari desakan ini adalah:
1. Pengabaian Bukti Baru (Surat Dinas P2CKTR 2025): Penyelidik Polresta Sidoarjo diduga mengabaikan bukti vital berupa Surat Dinas P2CKTR Sidoarjo tanggal 29 Juni 2025 yang secara resmi meminta PT Bernofarm melakukan revisi design/bangunan. Jika pemerintah daerah telah mengakui adanya ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang, mengapa penyidik masih berdalih pada IMB tahun 1993?
2. Kawasan Lindung adalah Statis: Sempadan sungai adalah Kawasan Lindung berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990 dan UU No. 17 Tahun 2019. Kepemilikan SHGB atau IMB lama tidak boleh menjadi alat legitimasi untuk mengokupasi aset publik yang secara fisik nyata-nyata menjorok ke bibir sungai.
3. Dugaan Maladministrasi dan Undue Delay: Penanganan perkara yang tertahan di tahap Penyelidikan (Lidik) selama hampir dua tahun oleh Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengindikasikan adanya penundaan yang berlarut-larut (undue delay). Hal ini mencederai semangat Polri Presisi.
4. Potensi Kerugian Negara: Pembiaran atas penyerobotan lahan sempadan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi (Pasal 2 & 3 UU Tipikor) karena adanya keuntungan korporasi di atas hilangnya aset fisik milik negara.
Oleh karena itu, saya mendesak:
• Bapak Kapolda Jatim: Segera melakukan Audit Investigasi terhadap kinerja penyidik Polresta Sidoarjo dan menarik perkara ini ke Polda Jatim (Ditreskrimsus) agar dilakukan gelar perkara yang transparan dengan melibatkan ahli geodesi independen.
*• Bapak Bupati Sidoarjo:* Bertindak tegas melalui Satpol PP untuk melakukan *eksekusi/pembongkaran* terhadap bangunan yang melanggar sempadan, sebagaimana instruksi revisi yang telah dikeluarkan oleh Dinas P2CKTR pada 29 Juni 2025. Jangan biarkan wibawa pemerintah daerah kalah oleh pagar pabrik.
• Ombudsman RI: Melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan penegakan hukum dan pengawasan aset daerah di lingkungan Pemkab dan Polresta Sidoarjo.
Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan bagi pemilik modal. Kami menagih janji negara untuk melindungi aset publik demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk segelintir korporasi.
Hormat Saya,
Imam Syafi’i
(Pelapor & Warga Negara Republik Indonesia)
@PoldaJatim, @HumasSidoarjo, @OmbudsmanRI_Jatim
