Oleh: Imam Syafi’i
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Januari 2026 dibuka dengan “genderang perang” oleh Satpol PP Sidoarjo terhadap bangunan liar. Narasi yang dibangun sangat heroik: normalisasi drainase, pencegahan banjir di Pepelegi hingga Gedangan, dan pengembalian fungsi irigasi demi kepentingan umum. Namun, di balik deru alat berat yang meratakan lapak-lapak kecil, tersisa pertanyaan besar tentang keadilan substansial.
Ketegasan yang Pilih Kasih
Sangat mudah bagi birokrasi untuk merubuhkan bangunan semi-permanen milik warga kecil dengan dalih penataan ruang. Di atas kertas, Satpol PP Sidoarjo memang menjalankan tugasnya. Namun, keberanian ini seolah mendadak luntur ketika berhadapan dengan tembok tinggi korporasi.
Faktanya, laporan pelanggaran bangunan oleh korporasi yang dilayangkan sejak tahun 2024 seolah menguap di meja birokrasi. Jika bangunan warga di atas saluran air dianggap dosa besar karena memicu banjir, mengapa pelanggaran ruang oleh korporasi yang mungkin berdampak lebih masif justru didiamkan tanpa tindak lanjut nyata?
Retorika Penataan vs Realita Lapangan
Pemkab Sidoarjo seringkali menggunakan alasan “pembangunan berkelanjutan” untuk melegitimasi pembongkaran paksa. Namun, jika aturan hanya ditegakkan kepada mereka yang tak berdaya secara finansial dan politik, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan ruang.
Publik berhak bertanya: Apakah perda dan aturan tata ruang di Sidoarjo hanya berlaku bagi PKL dan hunian warga kecil? Mengapa laporan warga atas pelanggaran korporasi sejak dua tahun lalu (2024) tidak mendapatkan energi penertiban yang sama kuatnya dengan aksi di awal 2026 ini?
Menanti Nyali Pemerintah
Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi ajang “pencitraan” awal tahun untuk menunjukkan kinerja, sementara masalah fundamental terkait pelanggaran besar oleh pengembang atau pabrik tetap aman di bawah meja. Masyarakat Sidoarjo tidak butuh birokrasi yang hanya jago “menertibkan” yang lemah, tapi kita butuh Satpol PP yang punya nyali meruntuhkan keangkuhan tembok korporasi yang jelas-jelas menabrak aturan.
Publik berhak bertanya: Apakah perda dan aturan tata ruang di Sidoarjo hanya berlaku bagi PKL dan hunian warga kecil? Mengapa laporan warga atas pelanggaran korporasi sejak dua tahun lalu (2024) tidak mendapatkan energi penertiban yang sama kuatnya dengan aksi di awal 2026 ini?
Tanpa kesetaraan tindakan, narasi “Sidoarjo bebas banjir” hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur yang diskriminatif.
