RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan –
Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara dikabarkan akan segera memeriksa dua orang mamak maling yang terindikasi melakukan penipuan dengan bekedok surat perdamaian.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simanjuntak,SH,SE dalam surat resminya yang diterima oleh korban pencurian yang dijadikan tersangka menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan tersebut dan akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi terlapor dua orang mamak maling berinisial MS dan LSM.
Pelapor dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan atas atensinya terhadap kasus penipuan yang berkedok surat perdamaian tersebut.
“Kami beharap kedua terlapor dan anaknya yang masi mendekam di penjara juga diperiksa. Karena kami merasa tertipu akan perbuatannya, dia membuat surat perdamaian dan kami disuruhnya menanda tanganinya, kami juga menandatangani surat perdamaian agar meringankan hukuman anaknya yang mencuri di usaha keluarga kami.
Setelah penanda tanganan surat selesai, mereka pun memberikan surat perdamain yang kami tanda tangani untuk meringankan hukuman anaknya kepada Jaksa dan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berada di Pancur Batu, namun kedua terlapor itu tidak langsung mencabut laporannya di Polrestabes Medan, terlapor hanya mengirimkan lewat sium dan yang beberapa hari kemudian dicabut dan dibatalkannya.
“Karena perdamaian itu dibatalkan terlapor secara sepihak, kami tiba tiba diperiksa penyidik unit resmob Polrestabes Medan dan malahan penyidik menjadikan surat perdamaian itu sebagai dasar bahwa kami mengakui perbuatan kami melakukan penganiayaan terhadap kedua maling di toko kami dan tak berapa hari kemudian kami dijadikan tersangka. Kami mau menanda tangani surat itu karena intinya untuk perdamaian karena kami tidak ingin memperpanjang proses hukum makanya kami mauj berdamain dan menandatangai surat itu, karena tujuannya untuk berdamai dan digunakan untuk mencabut laporannya di Polrestabes Medan,” sebutnya
Berulang ulang kali kami tanyakan sewaktu menanda tangani surat perdamaian itu, dan mereka mengatakan bahwa surat yang kami tanda tangani itu untuk berdammai bukan untuk yang lain, kami ada saksi atas semua perbuatan mereka yang terindikasi menipu kami. maka dari itu kami meminta agar segera memeriksa dan menangkapnya.
“Terlapor menjanjikan akan mencabut laporanya dan dia menyruh kami mendatangi surat perdamain, namun nyatanya dibatalkannya sepihak tanpa sepengetahuan kami, dan malahan surat itu yang kami duga membuat kami menjadi tersangka karena digunakan penyidik sebagai pemeriksaan tambahan di BAP, maka dari itu kami meminta agar Polisi segera memeriksa mereka dan menangkapnya, kami juga berharap Polisi memeriksa pihak pihak yang terlibat atau yang merencakan penipuan tersebut,”ujar korban yang disuruh nangkap maling malah dijadikan tersangka. Jumat 20 Maret 2026. (***)
