RADAR BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA – Polres Jembrana membuka borok internal sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi dan penegakan disiplin menunjukkan tiga personel terbukti melakukan pelanggaran serius dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum internal Polri.
Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan, tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar aturan. Dari tiga pelanggar tersebut, satu personel dijatuhi sanksi disiplin, sementara dua lainnya diseret ke meja sidang kode etik profesi Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik sepanjang 2025 mencatat satu personel dikenakan sanksi disiplin dan dua personel diproses melalui sidang kode etik,” tegas Kapolres.
Lebih mencengangkan, satu personel yang disidangkan kini berada di ujung karier kepolisian. Yang bersangkutan terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses hukum internal masih berjalan dan dipastikan akan dituntaskan tanpa intervensi.
Kapolres menegaskan, siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum dan kode etik. Polres Jembrana memastikan setiap proses dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal akan diperketat dan evaluasi berlapis terus dilakukan sebagai peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan aturan.
“Setiap anggota Polri wajib memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran adalah pilihan, dan konsekuensinya jelas,” tegas Kapolres.
(Echa)
