RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, memasuki babak baru. Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, resmi melayangkan surat permohonan audit teknis dan penertiban kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas pada Selasa, 23 Desember 2025.
Langkah ini diambil guna menyikapi adanya bangunan permanen milik PT Bernofarm yang berdiri tepat di bibir saluran di Desa Tebel Barat. Warga menduga terdapat upaya “pemutihan” administrasi dengan mengubah status saluran dari Afvour (pembuang) menjadi saluran irigasi guna mempersempit jarak sempadan yang sah.
Dalam suratnya, Imam Syafi’i membeberkan adanya perbedaan klaim yang mencolok antara fakta historis masyarakat dengan catatan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Secara historis, lokasi tersebut adalah Afvour Karangbong-Banjarkemantren yang berfungsi sebagai saluran pembuang dengan ketentuan sempadan minimal 3 meter.
Namun, pihak dinas kini mengklaimnya sebagai Daerah Irigasi (DI) Karangbong II yang memiliki batas sempadan lebih sempit, yakni sekitar 1-2 meter.
“Perbedaan status ini berdampak signifikan. Kami menduga ada upaya menyesuaikan aturan demi mengakomodasi bangunan perusahaan yang sudah telanjur berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi zona larangan,” ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya.
*Dugaan Pelanggaran Fisik*
Keberadaan bangunan dan pagar permanen milik PT Bernofarm di area tersebut dinilai telah menutup akses pemeliharaan saluran. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 dan No. 28/PRT/M/2015. Masyarakat mengkhawatirkan hilangnya fungsi ruang terbuka publik dan potensi gangguan hidrologi di wilayah tersebut jika fungsi sempadan tidak segera dikembalikan.
*Tuntutan Audit Independen*
1. Melalui surat tersebut, warga mengajukan tiga poin tuntutan utama kepada BBWS Brantas:
Audit Lapangan Independen: Meminta verifikasi status saluran dan pengukuran ulang garis sempadan sesuai kaidah teknis hidrologi nasional.
2. Transparansi SK Status: Meminta telaah hukum apakah perubahan status saluran oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kementerian.
3. Rekomendasi Penertiban: Mendorong BBWS Brantas mengeluarkan rekomendasi teknis kepada Pemkab Sidoarjo untuk membongkar bangunan yang melanggar dan membatalkan izin pemanfaatan ruang (HGB) di zona sempadan.
Guna memastikan proses berjalan transparan, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai warga negara, kami hanya menuntut kedaulatan lingkungan dan transparansi. Jangan sampai aturan teknis dimanipulasi untuk kepentingan korporasi,” tegas Imam.***
