RADAR BLAMBANGAN.COM| Mojokerto – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA EDY SANTOSO, S.T., S.H., M.H. telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Truk Hino (Curanmor). Senin, (9/3/26)
Tempat Kejadian Perkara Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 23.45 Wib., sebuah gudang masuk Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto.
Kejadian tersebut dialami oleh Korban bernama Maratua Sholihah warga Beralamatkan Dusun Jatikulon Desa Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto
Pelaku yang berhasil di amankan
Inisial ARY warga beralamatkan Desa Panolan Kec. Kesungtuban Kab. Blora. Dan inisial LH warga beralamatkan Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto.
Kejadian tersebut Awalnya pada pada Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib., korban datang ke gudang miliknya dan melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka tanpa gembok. Kemudian korban masuk dan melihat Truk Hino miliknya sudah tidak ada. Setelah korban melihat rekaman cctv ternyata truknya diambil oleh orang yang tidak ia dikenal. Selanjutnya korban melapor ke Polres Mojokerto.
Kronologis kejadian singkat Setelah mendapatkan informasi kejadian Curat tersebut, anggota Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara melihat rekaman CCTV dan interogasi para saksi di sekitar TKP.
Kemudian didapatkan informasi dari Radio Suara Surabaya (SS) bahwa truk yang diambil pelaku tersebut ditemukan di daerah Kelurahan Semampir Kecamatan Semampir Kota Surabaya, namun pelaku belum diketahui keberadaannya.
Kemudian, Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib Tim Jatanras berhasil mengamankan Tersangka H. Als ARY di area pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat sedang menunggu keberangkatan kapal laut tujuan Balikpapan.
Saat dilakukan interogasi Tersangka mengakui perbuatannya. Ia merencanakan pencurian truk tersebut pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Tersangka L.H. Atas ide L.H. unit direncanakan akan dijual ke teman Tersangka L.H. di Semampir Surabaya. Hasil penjualan akan dibagi dua.
Saat kejadian Pencurian pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 pukul 21.00 Wib., Tersangka HARIANTONO Als ARY diantar Tersangka L.H. ke gudang (TKP pencurian).
Pada pukul 23.45 Wib., Tersangka HARIANTONO Als ARY mengambil truk dan merusak gembok pagar menggunakan besi linggis milik Tersangka L.H. (mahmudah)
