RADAR BLAMBANGAN.COM, | Madiun –
Pernyataan BLUNDER dilontarkan oleh Jenderal Dudung, “PSHTPM sudah pada JALAN YANG BENAR dan harus tetap bersatu guyub rukun untuk menghadapi proses hukum.” Tersampaikan pada rapat internal PSHTPM di Jakarta.
Jenderal Dudung saat ini bukan lagi sekadar seorang jenderal yang sedang mengapresiasi budaya, melainkan seorang negarawan yang harus memastikan hukum ditegakkan.
Dengan diangkatnya Jenderal Dudung sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, maka bertugas mengawasi program dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif. Gambaran posisinya secara hukum dan bernegara terhadap PSHT adalah :
1. ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ง๐๐ป๐ฑ๐๐ธ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ฑ๐๐ธ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ก๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ. Sebagai pejabat tinggi negara yang berada di ring satu Istana, Jenderal Dudung secara otomatis harus berdiri tegak lurus di atas konstitusi dan asas legalitas. Karena Kemenkumham merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), maka pengesahan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Mas Taufiq adalah landasan hukum yang wajib diakui dan dihormati oleh seluruh instansi maupun pejabat negara, termasuk KSP.
2. ๐๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐ธ ๐๐๐ฟ๐๐ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ก๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ. Sebagai tangan kanan Presiden, sikap utamanya harus mencerminkan kebijakan negara. Kemenkumham dan Mahkamah Agung adalah instrumen negara. Jenderal Dudung harus mengakui, menghormati, dan tidak mengeluarkan kebijakan atau statement publik yang bertentangan dengan putusan hukum inkracht tersebut. Hal ini penting agar tidak timbul persepsi di masyarakat bahwa ada “matahari kembar” atau dualisme sikap di dalam lingkaran Istana.
3. ๐ ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฒ๐ด๐ฎ๐ต ๐๐ธ๐๐ฝ๐น๐ผ๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐๐๐๐ป๐๐ฎ. Beliau harus secara tegas (namun bijaksana) memastikan bahwa statusnya sebagai KSP tidak dieksploitasi atau dijadikan “tameng politik” oleh oknum-oknum tertentu di kubu Madiun untuk terus melakukan perlawanan terhadap hukum negara atau mengintimidasi kelompok yang sah. Sikap netral dan berpihak pada konstitusi harus ditunjukkan secara transparan.
4. ๐ฆ๐ถ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ด๐ถ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ ๐๐ฃ๐ฆ๐. Mengingat Presiden Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) waktu pengesahan PSHT sebagai anggota, Jenderal Dudung harus menyelaraskan langkah dengan kebijakan PB IPSI. Fokus utamanya adalah memastikan perlindungan bagi para atlet silat di akar rumput agar mereka tetap bisa berprestasi melalui jalur kelembagaan yang diakui IPSI, tanpa harus menjadi korban dari konflik kepengurusan.
5. ๐ ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ผ๐ฟ๐ผ๐ป๐ด ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐น๐๐๐ฟ๐ฎ๐น, ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ถ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป. KSP berfungsi mengelola isu-isu strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Konflik PSHT yang melibatkan jutaan warga di akar rumput adalah isu ketahanan sosial. Beliau idealnya merancang strategi rekonsiliasi yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan sesepuh PSHT untuk meredam potensi konflik.
Sebagai Kepala Staf Kepresidenan yg baru diangkat dan dilantik seharusnya beliau Bp Dudung Abdurachman sejalan dengan apa yg telah di putuskan oleh Presiden dan Kemenkum RI dengan mengambil langkah tegas sekaligus dapat menjadi mediator dan fasilitator agar organisasi PSHT bisa kembali bersatu. Bukan malah sebaliknya justru berdiri menjadi tameng utk melawan keputusan hukum dan Presiden RI.
Semoga beliau segera sadar dan dapat segera mengoreksi tindakannya yg salah dan segera kembali kepada garis koordinasi yg sejalan dengan PRESIDEN RI.***L
