Kode Etik Jurnalistik Radar-Blambangan.com
Sebagai media siber yang berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, Radar-Blambangan.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Kode etik ini menjadi dasar moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 1 – Independen dan Akurat
Wartawan RadarBlambangan.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen berarti memberitakan sesuai dengan hati nurani dan fakta tanpa campur tangan pihak lain.
Akurat berarti benar sesuai kenyataan.
Berimbang berarti memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait.
Pasal 2 – Profesionalisme dan Uji Informasi
Wartawan selalu melakukan uji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
Setiap informasi harus diverifikasi dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya.
Wartawan dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Pasal 3 – Hak Jawab dan Koreksi
Wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, redaksi berkewajiban memberikan ruang untuk klarifikasi.
Kesalahan penulisan atau fakta wajib segera diperbaiki dengan penjelasan yang terbuka.
Pasal 4 – Etika dalam Pengambilan Informasi
Wartawan tidak boleh mengambil atau menggunakan informasi pribadi, dokumen, atau gambar secara ilegal.
Pengambilan gambar/video di area privat harus dengan izin.
Menghormati hak privasi dan martabat narasumber.
Pasal 5 – Tidak Menerima Suap atau Imbalan
Wartawan Radar-Blambangan.com dilarang menerima suap, amplop, atau bentuk imbalan lain yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Segala bentuk kerja sama publikasi dilakukan secara resmi melalui redaksi dan dicantumkan sebagai konten berbayar (advertorial).
Pasal 6 – Perlindungan Narasumber
Wartawan wajib menghormati permintaan narasumber untuk tidak disebutkan identitasnya jika berkaitan dengan keselamatan atau privasi.
Wartawan dilarang menyalahgunakan informasi off the record.
Pasal 7 – Penolakan Diskriminasi
Dalam menjalankan profesinya, wartawan tidak boleh mendiskriminasi atas dasar suku, agama, ras, gender, ataupun golongan.
Pasal 8 – Tanggung Jawab Sosial
RadarBlambangan.com menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepentingan publik.
Setiap berita harus mendidik, membangun, dan tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Pasal 9 – Sanksi dan Penegakan Etika
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan ditangani oleh Redaksi Radar-Blambangan.com melalui mekanisme klarifikasi internal dan dapat dilaporkan kepada Dewan Pers jika diperlukan.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh tim redaksi, kontributor, dan wartawan RadarBlambangan.com dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab