RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIREBON — Suasana penanganan perkara di Polres Cirebon Kota mendadak menjadi sorotan. Enam pengacara dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turun langsung mengawal langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Jumat (25/9/2026).
Kehadiran tim hukum tersebut bukan sekadar pendampingan. Mereka datang membawa langkah hukum sekaligus menyatakan kesediaan memberikan jaminan di luar keluarga klien, sebagai bagian dari permohonan agar penahanan dapat ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak hanya tim pengacara. Suami dan anak-anak tersangka juga ikut memberikan jaminan bahwa apabila permohonan penangguhan dikabulkan, klien akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Jaminan tersebut meliputi komitmen untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta memenuhi setiap proses hukum yang diwajibkan oleh aparat penegak hukum.
Enam advokat yang hadir dalam penanganan perkara tersebut yakni Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Ponco, S.H.; Sarwono/Arno, S.H.; Tita Mulya Permata Sari, S.H.; Ratno Zoelfikli Hasan, S.H.; dan Supriyatno, S.IP., S.H.
Dengan masuknya permohonan tersebut, bola kini berada pada pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan sesuai ketentuan hukum dan kondisi perkara.
Bagi tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum klien tetap dikawal secara maksimal sepanjang proses perkara berlangsung.
Perkembangan selanjutnya masih menjadi perhatian, terutama terkait keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
