RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Pernyataan keras disampaikan Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, terkait pentingnya pengujian proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Agus menegaskan, dirinya meyakini mayoritas anggota kepolisian bekerja secara baik dan profesional. Namun, terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, menurutnya, harus tersedia ruang pengujian melalui lembaga peradilan.
“99 persen polisi baik. Yang 1 persen tidak baik, harus diuji di pengadilan apakah baik atau tidak,” tegas Agus.
Menurutnya, proses hukum tidak cukup hanya berhenti pada perdebatan antara penyidik dan pihak yang berperkara. Pengujian di pengadilan dinilai penting sebagai tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan masyarakat terhadap tata cara penanganan sebuah perkara.
Agus juga menilai putusan Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, apabila telah berkekuatan hukum tetap, dapat menjadi bahan pembelajaran dan pembanding dalam pembenahan tata kelola penyidikan.
Ia bahkan mendorong agar putusan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan atau penyempurnaan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai tata cara pelaksanaan penyidikan.
“Pengujian di pengadilan adalah bagian akhir agar masyarakat puas. Apapun putusannya, itu merupakan putusan pengadilan terkait tata cara penyidikan,” ujarnya.
Praperadilan Dinilai Bisa Jadi Alarm bagi Penyidik
Agus menjelaskan, pengajuan praperadilan yang dilakukannya pada prinsipnya tidak semata-mata ditujukan terhadap individu penyidik tertentu. Menurut dia, substansinya lebih luas, yakni menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran penyidik di Indonesia agar setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
Ia menyoroti khususnya tindakan penggeledahan dan penyitaan. Menurutnya, dalam perkara tertentu, penyidik perlu memastikan adanya penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat merasa tindakan penyidikan dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Karena itu, sebelum penggeledahan maupun penyitaan, mekanisme hukum harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Pemanggilan Antarprovinsi Juga Disorot
Tak hanya penggeledahan dan penyitaan, Agus juga menyoroti mekanisme pemanggilan seseorang yang berdomisili di provinsi berbeda.
Ia mengingatkan agar pemanggilan tidak semata mengandalkan komunikasi melalui telepon seluler atau pengiriman surat yang berpotensi tidak diterima oleh pihak yang dipanggil.
Menurutnya, koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah domisili pihak yang dipanggil dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalkan miskomunikasi serta memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai prosedur.
“Kadang-kadang di sini terjadi miskomunikasi. Bisa saja panggilan tidak sampai karena tidak ada tanda tangan pihak yang menerima surat,” ujarnya.
Penyadapan hingga Penyitaan HP Diminta Memiliki Aturan yang Tegas
Agus juga menyinggung persoalan penyadapan maupun penyitaan perangkat telepon seluler (HP) dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, tindakan tersebut harus memiliki aturan dan standar prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk berkaitan dengan aspek hukum, kode etik, serta norma yang berlaku.
“Penyadapan atau penyitaan HP harus pula ada aturan baku. Kode etik dan norma kesusilaan juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia menilai kepastian hukum menjadi hal penting agar baik masyarakat maupun penyidik memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan proses hukum.
Soal Penahanan dan Surat Kuasa Juga Masuk Sorotan
Agus menyebut ketentuan mengenai penahanan, termasuk alasan seseorang ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menjadi bagian yang menurutnya perlu diuji dan dipertimbangkan secara hukum.
Selain itu, ia menyoroti perlunya membedakan secara jelas antara Surat Kuasa Khusus dan Surat Perintah Tugas, terutama ketika dokumen tersebut berkaitan dengan proses hukum atau tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Semua itu akan menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Menurut Agus, apa pun hasil akhir Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, proses tersebut tetap memiliki nilai penting sebagai bahan evaluasi bersama.
“Mau diterima atau tidak putusan Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, semuanya menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
Ia berharap apabila putusan tersebut nantinya berkekuatan hukum tetap, substansinya dapat menjadi salah satu bahan pembanding dalam memperkuat tata cara penyidikan di Indonesia, sehingga proses penegakan hukum semakin profesional, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.(mh)
