RADAR BLAMBANGAN.COM, | BALIKPAPAN – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah karena dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Bahkan, KLH/BPLH telah menyegel fasilitas insinerator di Kota Bandung dan Kabupaten Badung, Bali, setelah hasil uji laboratorium menunjukkan emisi melebihi baku mutu.
“Kalau insinerator sudah kami larang. Kami sudah membuat surat larangan termasuk menyegel insinerator di Kota Bandung dan Kabupaten Badung di Bali. Karena berdasarkan uji lab, melebihi baku mutu dan berbahaya,” ujar Hanif di sela inspeksi mendadak (sidak) kebersihan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (6/2/2026).
Hanif menjelaskan, penggunaan insinerator pada prinsipnya dapat diperbolehkan, namun dengan syarat ketat. Teknologi tersebut hanya aman jika sampah telah dipilah secara bersih dan menyeluruh, seperti praktik di Jepang. Sementara di Indonesia, sistem pemilahan sampah dinilai belum siap untuk mendukung teknologi tersebut.
Menurutnya, pembakaran sampah tanpa pemilahan yang baik berpotensi menghasilkan gas beracun seperti dioksin dan furan, terutama jika suhu pembakaran tidak stabil di kisaran 800–1.000 derajat Celsius.
“Kalau suhunya kurang dari 800 sampai 1.000 derajat dan sering dibuka tutup, yang muncul adalah gas dioksin dan furan. Gas itu langsung menyerang paru-paru dan bisa menyebabkan kanker. Itu tidak bisa dihalangi masker biasa, harus masker N95,” tegasnya.
Karena itu, KLH/BPLH menghentikan penggunaan insinerator secara permanen sampai tata kelola dan pemilahan sampah di daerah benar-benar diperbaiki. Kebijakan tersebut, kata Hanif, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sepanjang belum dilakukan pemilahan sampah dengan baik, sepanjang itu tidak boleh menggunakan insinerator,” ujarnya.
Sidak Balikpapan, Soroti Pemukiman dan Sungai
Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Hanif meninjau sejumlah titik, antara lain kawasan permukiman pasang surut Pinisi di Kelurahan Klandasan Ilir, Pasar Baru Balikpapan Kota, Kampung Bungas Balikpapan Tengah, serta Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat.
Dari 471 kabupaten/kota yang dinilai dalam rangka Adipura, Balikpapan termasuk dalam tiga kota dengan nilai sementara di atas 75 dan berpotensi meraih predikat kota bersih. Namun, Hanif menegaskan hasil tersebut masih perlu diverifikasi.
“Untuk sementara ada tiga kota yang nilainya relatif tinggi, 75 ke atas, dan berpotensi mendapat Adipura. Namun kami perlu cek kembali, termasuk di Balikpapan ini,” katanya.
Secara umum, kondisi jalan utama Balikpapan dinilai cukup bersih. Namun, Hanif menemukan sejumlah persoalan di kawasan permukiman dan aliran sungai, terutama terkait belum optimalnya pemilahan dan pengelolaan sampah.
“Belum ada pilah, kemudian sampah lingkungan masih tidak terkelola. Ini mungkin akan mengoreksi angka-angka yang diberikan tim terdahulu,” ujarnya.
Hanif menegaskan, sidak dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah kota guna menjaga objektivitas penilaian. Selain Balikpapan, kota lain dengan nilai tinggi dalam penilaian sementara Adipura adalah Surabaya, Bontang, dan Kabupaten Ciamis.
“Namun kami tetap perlu verifikasi. Kami tidak ingin ada komplain di kemudian hari karena penilaian yang tidak objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada kebersihan pusat kota dan fasilitas umum, tetapi juga mencakup pengelolaan lingkungan di kawasan permukiman warga. Hasil verifikasi lapangan akan menjadi salah satu dasar penentuan penerima penghargaan Adipura tahun ini.***
