RADAR BLAMBANGAN.COM, | Situbondo, 24 April 2026 — Hingga saat ini, perkembangan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Plt. Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Viskanto Adi Prabowo, belum menunjukkan kejelasan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut diajukan pada Selasa, 17 Februari 2026, bertempat di Polres Situbondo, dengan nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor turut didampingi oleh Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, yang diwakili oleh:
Saiful Bahri selaku Ketua Satgas
Sadik selaku Sekretaris
Adapun pihak yang dilaporkan meliputi beberapa akun media sosial, yaitu:
– Akun Facebook inisial DC
– Akun TikTok No Viral No Justice
– Akun TikTok CMI News
– Channel YouTube MMI TV Channel
Namun, hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan di tingkat penyidikan.
Sementara itu, Didik Castielo, yang disebut sebagai pemilik akun Facebook inisial DC dan akun TikTok No Viral No Justice, menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima surat undangan maupun panggilan resmi dari pihak Polres Situbondo terkait laporan tersebut.
Didik menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan apabila memang telah diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Didik berharap agar pihak pelapor beserta Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo dapat menunjukkan keseriusan dalam proses hukum yang telah ditempuh.
Menurutnya, pelaporan seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak terkesan sebagai upaya intimidasi semata.
“Kami berharap laporan ini benar-benar diproses secara serius dan transparan. Jangan sampai hanya menjadi alat untuk menakut-nakuti tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas Didik.
Publik pun kini menanti kepastian dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo, terkait perkembangan penanganan perkara ini demi menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi.***
