RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAMBI – (9/2/2026) – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Barang tanpa pita cukai itu kini dijual terang-terangan, dari warung kecil di sudut kampung hingga kios pasar tradisional di pusat kota. Harganya murah, kemasannya mencolok, dan pasokannya nyaris tak pernah putus.
Fakta di lapangan menunjukkan, rokok ilegal seolah menjadi “raja pasar” di segmen harga bawah. Tim penelusuran media ini menemukan sejumlah merek tanpa pita cukai beredar bebas di beberapa kabupaten/kota di Jambi. Para pedagang bahkan tak lagi canggung mengakui bahwa barang tersebut sudah lama mereka jual.
“Yang ini memang tidak ada cukainya. Tapi paling laris. Pembeli cari yang murah,” ujar seorang pedagang, meminta identitasnya dirahasiakan.
Murah karena Tak Bayar Negara
Rokok ilegal dijual di kisaran Rp10.000–Rp15.000 per bungkus jauh di bawah harga rokok resmi yang bisa mencapai dua kali lipat. Selisih harga inilah yang menjadi magnet utama. Namun di balik harga murah itu, ada kewajiban negara yang tak dibayar.
Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti potensi penerimaan negara yang hilang. Sumber yang memahami kebijakan fiskal menyebut, jika satu merek rokok ilegal saja mampu beredar ribuan bungkus per hari di satu wilayah, potensi kerugian negara bisa menembus miliaran rupiah per tahun. Itu baru satu merek, satu daerah.
Jika peredaran masif ini dibiarkan, Jambi berpotensi menjadi ladang empuk perputaran barang ilegal yang merugikan negara secara sistematis.
Penindakan Formalitas?
Bea Cukai memang tercatat beberapa kali melakukan operasi. Namun realitas di lapangan berbicara lain: rokok ilegal tetap mudah ditemukan. Bahkan sejumlah pedagang mengaku hampir tak pernah tersentuh razia.
“Razia jarang. Kalau pun ada, biasanya sudah ada kabar dulu. Barang tinggal disimpan,” ungkap pedagang lain.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya serius. Apakah pengawasan distribusi benar-benar berjalan? Ataukah hanya bersifat insidental dan seremonial?
Rokok ilegal diduga masuk melalui jalur darat dari luar provinsi, kemudian didistribusikan ke kabupaten-kabupaten tanpa hambatan berarti. Jika rantai distribusi sebesar ini bisa berjalan rutin, publik wajar mempertanyakan di mana titik lemahnya pengawasan.
Hukum Tegas, Implementasi Lemah
Secara hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun dalam praktik, penindakan kerap berhenti di tingkat pedagang kecil. Jarang terdengar pengungkapan jaringan besar atau distributor utama yang memasok barang dalam jumlah masif.
“Kalau yang ditindak hanya pedagang warung, itu tidak menyentuh akar masalah. Pemain besar dan jalur distribusinya harus dibongkar,” tegas seorang pemerhati hukum di Jambi.
Tanpa keberanian menyentuh aktor utama, peredaran rokok ilegal akan terus berulang seperti lingkaran setan.
Usaha Resmi Tercekik
Dampak lain yang tak kalah serius adalah ketidakadilan usaha. Pedagang rokok resmi yang taat aturan harus menjual dengan harga lebih tinggi karena membayar cukai. Di sisi lain, rokok ilegal bebas bersaing tanpa beban pajak.
“Kami ikut aturan, bayar resmi. Tapi pembeli lari ke rokok murah tanpa cukai. Ini jelas tidak adil,” keluh seorang pemilik kios.
Situasi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan menggerus kepercayaan pelaku usaha terhadap penegakan hukum.
Harapan pada Ketegasan Aparat
Publik kini menunggu langkah konkret Bea Cukai Jambi dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat di jalur distribusi, operasi berkelanjutan, serta pengungkapan jaringan pemasok besar dinilai mendesak.
Sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah juga diperlukan untuk memutus rantai peredaran dari hulu hingga hilir. Tanpa strategi menyeluruh, penindakan sporadis hanya akan menjadi formalitas.
Selain itu, edukasi kepada pedagang dan masyarakat penting agar mereka memahami bahwa membeli dan menjual rokok ilegal bukan sekadar pilihan ekonomi, tetapi bagian dari tindak pidana yang merugikan negara.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal di Jambi bukan hanya soal cukai yang hilang. Ini menyangkut wibawa hukum, keadilan usaha, dan komitmen negara dalam menegakkan aturan.***
