RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di sempadan sungai Sidoarjo memasuki fase krusial. Imam Syafi’i, selaku pelapor yang mempermasalahkan pembangunan di zona terlarang, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil oleh Sie Propam Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi, Kamis sore.
Langkah ini menyusul keberatan resmi yang diajukan Imam atas surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) perkara tersebut
tertanggal 26 Januari 2026 oleh penyidik. Ia menilai penghentian perkara tersebut mengabaikan fakta hukum terkait larangan konstruksi di area sempadan sungai sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kemarin sore, saya mendapatkan undangan dari Propam Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi. Saya tegaskan bahwa di mata hukum kita semua sama. Tidak boleh ada istilah hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Imam Syafi’i, Kamis (11/02/2026), Siang.
Imam menekankan bahwa aturan mengenai larangan mendirikan bangunan serta larangan penerbitan SHM atau IMB di atas tanah sempadan sungai harus berlaku adil kepada siapa pun, tanpa melihat status sosial atau kekuatan ekonomi pelanggar.
“Siapa pun yang melanggar, baik itu pihak korporasi maupun masyarakat kecil, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita ingin memastikan bahwa undang-undang tetap dijalankan sebagai panglima, bukan alat yang bisa dipilih-pilih penerapannya,” tegasnya.
Imam juga menyampaikan pesan terbuka kepada warga Sidoarjo agar turut mengawasi jalannya perkara ini. Menurutnya, pengawasan publik adalah kunci agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menguap begitu saja.
“Mohon masyarakat Sidoarjo ikut mengawal kasus ini. Ini bukan hanya kepentingan saya, tapi kepentingan lingkungan dan kepastian hukum kita semua. Jangan sampai terbitnya izin di zona terlarang dianggap sebagai hal yang lumrah,” imbuhnya.
Besar harapan Imam agar kasus ini didengar oleh para pejabat negara di tingkat pusat, termasuk Kapolri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Ia meminta agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara transparan dan profesional, terutama jika ditemukan indikasi maladministrasi atau dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen perizinan di lahan sempadan.
“Kami menuntut keadilan prosedural. Jika ditemukan indikasi dokumen perizinan terbit di zona terlarang, penyidik harus berani melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan,” pungkasnya.***
