RADARBLAMBANGAN.COM | Madiun, 12 Februari 2026 – Polemik mengenai pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) eks bengkok yang ramai diperbincangkan masyarakat mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Drs. Supriadi, S.Sos.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya pengelolaan TKD eks bengkok oleh kepala desa dan perangkat desa secara langsung tanpa melalui mekanisme panitia lelang terbuka dengan sistem sewa.
Menanggapi hal tersebut, Supriadi menegaskan bahwa secara regulasi, TKD merupakan aset desa yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Madiun Nomor 51 Tahun 2022, Tanah Kas Desa adalah aset desa. Karena itu, pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang diatur, termasuk sistem sewa melalui panitia dan proses lelang terbuka,” jelas Supriadi kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah kepala desa dan perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes, maka tanah bengkok tidak lagi menjadi hak garapan pribadi, melainkan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ketentuan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh pendapatan desa, termasuk hasil sewa TKD, wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dicatat dalam APBDes.
“Baik kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam proses sewa TKD. Jika ikut menggarap, tetap harus melalui mekanisme lelang dan membayar sewa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, hasil sewa TKD sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sebagai penghasilan pribadi yang tidak tercatat.
Supriadi berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Madiun dapat melaksanakan pengelolaan TKD eks bengkok secara transparan dan akuntabel, demi mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat. Permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau potensi gesekan sosial,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang berlaku tidak mengenal pendapatan desa yang dapat dikelola atau dimasukkan ke rekening pribadi. Seluruh penerimaan harus tercatat dalam APBDes melalui RKD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengelolaan yang sesuai aturan, diharapkan tidak ada lagi polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan profesional.
(team)
