RADAR BLAMBANGAN.COM, |MALANG – Warung Pojok Luweh yang terletak di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi perhatian Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Hal ini menyusul adanya laporan terkait aktivitas warung tersebut yang dinilai kurang sesuai dengan norma agama, peraturan perundangan, dan adat masyarakat.
Camat Gondanglegi menyatakan bahwa pihaknya bersama Muspika telah memanggil pemilik warung untuk dilakukan pembinaan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Proses pembinaan masih berlangsung dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
“Kami dari Muspika sudah memanggil pemilik warung untuk dilakukan pembinaan. Saat ini masih dalam proses,” ujar Camat Gondanglegi. Ia menambahkan, kewenangan penutupan warung berada di tangan Satpol PP.
Perwakilan Koramil Gondanglegi menyatakan siap mendukung penegakan peraturan. “Jika ada rekomendasi yang jelas untuk dilakukan penutupan, pihak Koramil akan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Koramil, Polsek Gondanglegi juga menyatakan menunggu tindakan dari Satpol PP. “Kewenangan ada di Satpol PP, kami menunggu dari sana,” ujar perwakilan Polsek Gondanglegi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan operasional Warung Pojok Luweh. Pemerintah Kecamatan Gondanglegi terus berupaya melakukan pendekatan persuasif agar pemilik warung dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan norma dan peraturan yang berlaku.(Fin/Her)
