RADAR BLAMBANGAN.COM, | Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah TPS3R oleh Pemkab Banyuwangi yang rencananya akan di tempatkan di wilayah Sobo, menuai protes masyarat. Masalah yang dirasakan warga sekitar, rencana TPS3R yang akan dibangun berdekatan pada perumahan yang dapat dikatakan kelas menengah yang sudah tertata pola ruangnya, dan prospektif sebagai wilayah pengembangan kota. Tentunya kebutuhan dan fasilatas pendukungnya atas infrastruktur dasar semakin diperlukan, misalkan layanan kesehatan, pendidikan, fasiltis olah raga, ruang terbuka hijau publik, semakin diperlukan.
Pertimbangan rencana TPS3R yang akan dibangun disana (Sobo), tentunya akan menurunkan kualitas ruang kota dan potensial terhadap sumber pencemaran dan penyakit, pada wilayah sekitar permukiman. Radius terdampak bukan lagi terpisahkan oleh jarak yang jauh dari kehidupan/aktifitas masyarakat kota, hal ini malah bersebelahan satu sama lainnya.
Belum lagi aksesbilitas menuju dan keluar titik rencana TPS3R, dari penjuru arah, juga melewati titik-titik/crosing pusat kegiatan seperti beberapa sekolahan, perkantoran, perdagangan dan jasa.
Wilayah Sobo, dengan dengan wilayah kelandaian kontur/elevasinya, masih menyisakan problem drainase kota, yang belum tertangani baik, semenjak beberapa kali terjadi banjir, akibat limpasan debit, wilayah hulu kota. Penyelesaian drainase kota, yang belum terseleaaikan sampai saat ini belum dapat diatasi, semakin menambah kekhawatiran warga dengan adanya rencana TPS3R.
Perspektif yang dijadikan landasan konseptual, maupun kajian kedepan, wilayah dengan pola ruang yang telah berkembang baik, seharusnya diupgrade dalam peningkatan kualitas lingkungan, infrastruktur, pusat layanan publik, bukan malah diberi “pusat sampah kota”, pada potensial wilayah yang berkembang baik dengan kualitas kehidupan yang meninggikan masyarakatnya dengan berdampak pada usia harapan hidup dengan kesejahteraannya.
Pendekatan pada konsep rencana TPS3R wilayah perkotaan, lebih mengedepankan partisipasi publik seluas-luasnya (proses bottom-up) dengan landasan kajian norma, sosioligis dan filosofis dalam pengambilan kebijakan daerah, apalagi sensitifitas titik/wilayah pendirian tempat pengolahan sampah, akan menjadi banyak resistensi bila tahapan dari konseptual, definitif dan eksekuasi minim partispasi dan kajian.
TPS3R wilayah perkotaan memang wajib diadakan oleh pemerintah daerah, pensegeraan pendirian, adalah maksud baik dalam menyelesaikan dan solusi penanganan persampahan wilayah kota, dan wilayah lain yang berkembang sebagai “perkotaan” karena perubahan kondisi wilayah/daerah, sebagai ruang keekonomian yang menkadi kegiatan perdagangan dan jasa.
Setidaknya persiapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tidak semakin tersudut, dengan semakin banyaknya wilayah yang akan dijadikan TPS3R tidak tersedia, karena penolakan warganya dengan pendirian di dekat wilayahnya “diberikan sampah”.
Warga merasa trend kepercayaan positif terhadap maksud dan tujuan pemerintah daerah, membangun yang fundamental/dasar lainnya saja, masih dirasa belum dapat diatasi, layanan tata ruang, layanan perizinan, layanan transportasi publik, layanan pendidikan kesehatan, layanan lapangan kerja yang masih minim, sektor riil tergerus dengan sektor informal, trend positif ini belum dapat menjadi angka kepuasan ditengah masyarakat.
Rencana TPS3R, yang tidak diawali dengan kualitas pengolahan dari peningkatan perlakuan di tingkat sampah rumah tangga, maka akan semakin tidak menjamin, kalau TPS3R akan tertangani secara baik atau bahkan menjadi sumber masalah baru yang sistematis dan sumber penyakit yang mudah menyebar dan berdampak luas di masyatakat pada perkotaan.
Kualitas proses, adalah jaminan tujuan ketika eksekusi sebuah rencana, tidak dipandang oleh masyarakat hanya sebuah “keproyekan saja” yang nantinya bakal mengisi daftar keproyekan yang “mangkrak” dan tidak mendatangkan value sosial dan value ekonomi di tengah kehidupan masyarakat.
Pembangunan TPS3R adalah proses yang disusun berkelanjutan dan berkesinambungan, bukan sekonyong konyong dan tiba-tiba, yang akhirnya dapat dipastikan terhenti dan mangkrak, karena banyaknya friksi dan masalah timbul, yang disebabkan minimnya kajian rencana dan partisipasi publik yang luas.
