Opini: Imam Syafi’i
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Krisis di Jalan Surowongso, Karangbong, kini menyingkap wajah asli birokrasi kita: mahir bersilat lidah dengan pasal, namun lumpuh dalam memberikan solusi. Jawaban dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo yang mendasarkan diri pada Pasal 16 Permen PUPR No. 13 Tahun 2024 untuk menunda pemasangan rambu kelas jalan adalah bukti nyata betapa mereka lebih mencintai prosedur daripada keselamatan warga
Logikanya sangat sederhana: jika alasan mereka adalah menunggu penetapan kelas jalan, maka pertanyaannya, sudah sejauh mana proses penetapan itu mereka perjuangkan selama puluhan tahun keluhan warga ini bergulir? Menjadikan aturan sebagai alasan untuk tidak bertindak (omission) adalah bentuk maladministrasi yang nyata. Rakyat membayar pajak bukan untuk mendengar kutipan pasal sebagai alasan penundaan, melainkan untuk melihat negara hadir memasang rambu agar truk-truk besar tidak bebas menggilas aspal desa yang sempit.
Kontras yang sangat tajam terlihat ketika kita melihat langkah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono. Di saat dinas terkait sibuk mencari “tempat sembunyi” di balik regulasi, pihak legislatif justru menunjukkan keberanian untuk memutus mata rantai masalah. Rencana pembukaan jalan baru melalui dana Pokir (Pokok Pikiran) dan pemanggilan pimpinan perusahaan Karangbong pada Minggu besok adalah langkah konkret yang selama ini tidak pernah mampu (atau tidak mau) dilakukan oleh eksekutif.
Sikap dingin Dishub ini sudah sepatutnya menjadi rapor merah. Bupati Sidoarjo, BKD, dan DPRD harus melakukan evaluasi total terhadap kinerja oknum-oknum di dinas tersebut. Untuk apa mereka ditempatkan di sana jika hanya mampu memberikan jawaban administratif yang “kering” tanpa ada kemauan untuk melakukan terobosan atau diskresi demi keselamatan publik?
Kami hanya ingin mengetuk hati OPD Teknis Sidoarjo untuk meninjau urgensi pelebaran jalan/pembukaan jalan baru di sini. Ini bukan soal keinginan, tapi kebutuhan demi keselamatan nyawa rakyat di jalan raya. Saatnya pemerintah hadir dengan pengajuan anggaran yang progresif untuk infrastruktur rakyat. Mari bangun Sidoarjo tanpa ada yang dirugikan!
Negara tidak boleh kalah oleh selembar kertas peraturan yang digunakan untuk mengabaikan jeritan warga puluhan tahun.
Melalui laporan di Ombudsman Jawa Timur, kita akan menguji: apakah pasal-pasal tersebut memang hambatan hukum, atau hanya sekadar “bantal tidur” bagi pejabat yang enggan bekerja keras. Karena pada akhirnya, keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi.
