RADAR BLAMBANGAN.COM, | Blora – Dugaan tindak pidana penipuan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan terlapor Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.
Kasus ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika korban berinisial (DAN) mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.
Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
Rp25 juta untuk menggadai satu unit mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman.
Rp25 juta lainnya sebagai deposit untuk menjadi supplier bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.
Namun hingga saat ini, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi supplier sebagaimana kesepakatan awal, melainkan hanya bekerja di SPPG Kasiman 1. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Saat korban menanyakan kejelasan terkait mobil pickup tersebut, terlapor disebut selalu berkelit. Fatoni sempat menyatakan bahwa mobil bisa diambil di Dapur SPPG Kasiman 1. Korban kemudian mendatangi lokasi, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Terlapor berdalih kendaraan sedang digunakan ke Surabaya dan bahkan menawarkan agar korban mengambil mobil sewaan, yang kemudian ditolak korban.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban bersama penasihat hukumnya bertemu dengan Fatoni Nur Rachman untuk mencari penyelesaian. Meski sempat tercapai kesepahaman, terlapor dinilai tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan tertulis yang telah ditandatangani.
Akhirnya, korban bersama penasihat hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan: STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.
Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu berlanjut ke ranah hukum apabila terlapor bersedia mengembalikan uang kliennya. Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp50 juta yang dikuasai terlapor merupakan utang yang wajib dikembalikan.
Menurutnya, peristiwa ini mengandung unsur pidana karena kliennya telah menyerahkan sejumlah uang namun tidak memperoleh apa yang dijanjikan.
Pihak kuasa hukum juga meminta atensi dari pimpinan Polri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Blora, serta Kapolsek Cepu agar perkara ini segera ditangani secara profesional dan tuntas, sehingga hak korban dapat dipulihkan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Perkembangan kasus ini masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.***
