Ket foto: ilustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM, | SUMSEL – Aktivitas sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Gudang tersebut disebut-sebut telah beroperasi lebih dari satu tahun dan hingga kini diduga masih menjalankan aktivitas bongkar muat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pengisian dan distribusi BBM di lokasi tersebut masih terpantau berlangsung. Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, namun memilih tidak bersuara karena khawatir terhadap potensi tekanan atau intimidasi.
“Sudah lama aktivitas itu ada. Tapi masyarakat takut bicara karena tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber, operasional gudang tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial CN. Sementara kepemilikan gudang dikaitkan dengan sosok berinisial PR. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Keberadaan gudang yang diduga ilegal ini sebelumnya telah beberapa kali menjadi pemberitaan media dan perbincangan publik. Namun, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka yang diumumkan kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi tata kelola energi nasional sekaligus mencegah kerugian negara
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan jika ditemukan pelanggaran, mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.***
