RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jambi, – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi perhatian serius. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung di sejumlah titik aliran sungai dan kawasan hutan, dengan penggunaan mesin dompeng dan alat berat.
Dampaknya nyata dan langsung dirasakan masyarakat. Air sungai berubah keruh, sebagian lahan pertanian terancam tercemar, dan ekosistem hutan mengalami tekanan. Jika kondisi ini terus berlanjut, kerusakan lingkungan berpotensi meluas dan membutuhkan waktu sangat lama untuk dipulihkan.
Secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, jika terjadi pencemaran lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan. Penegakan hukum dalam konteks ini bukan semata soal sanksi, melainkan soal menjaga kewibawaan negara dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, terukur, dan konsisten. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menyentuh seluruh rantai aktivitas apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain sesuai proses hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya ketegasan terhadap praktik ilegal di sektor sumber daya alam menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui imbauan, tetapi melalui langkah hukum yang jelas dan transparan.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi jangka panjang. Penertiban harus diiringi pendekatan sosial dan ekonomi agar masyarakat tidak kembali bergantung pada aktivitas ilegal. Program pemberdayaan ekonomi alternatif menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah ini.
Tambang emas ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Ketegasan yang adil dan berbasis hukum adalah kunci agar wilayah perbatasan Kerinci Merangin tidak menjadi korban pembiaran.***
