RADAR BLAMBANGAN.COM, | Tasikmalaya, 20 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Perkara yang menyeret oknum agen BRILink “Dua Saudara” berinisial N itu dinilai berjalan lambat dan terkesan berlarut-larut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana BLT dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang seharusnya diterima para KPM, namun diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh agen BRILink setempat.
Kuasa hukum sekaligus pelapor yang mewakili para KPM, Buana Yudha, S.H., M.H., mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut laporan telah masuk sejak Desember 2025, namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
“Pelaku sudah jelas, peristiwa sudah terang, saksi-saksi telah diperiksa. Namun prosesnya terkesan lambat. Bahkan disebut akan menghadirkan saksi ahli pidana, tetapi saksi ahli yang dimaksud sedang menjalankan ibadah umroh. Ini membuat penanganan perkara terkesan diulur-ulur,” ujar Buana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026).
Pengembalian Uang Dinilai Tak Hapus Unsur Pidana
Buana juga menyoroti adanya pengembalian dana kepada KPM yang dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial. Proses pengembalian itu bahkan didampingi oleh aparat dari Polsek Salopa, Polres Tasikmalaya.
Menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang diduga telah terjadi.
“Pengembalian uang setelah kasus ini mencuat tidak menghapus tindak pidana. Justru masyarakat mempertanyakan mengapa proses hukum tidak berjalan tegas, sementara kerugian sudah nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan aparat dalam mendampingi proses pengembalian uang juga telah dilaporkan ke Propam. Saat ini, laporan tersebut disebut tengah ditangani oleh pengawasan internal (Wasidik).
Pemeriksaan Tertutup Picu Polemik
Sorotan lain muncul saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para KPM di Kantor Kecamatan Jatiwaras. Mayoritas KPM diketahui berusia lanjut dan memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke Polres Tasikmalaya, sehingga pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut.
Namun, proses pemeriksaan digelar secara tertutup. Pelapor maupun awak media tidak diperkenankan masuk ke ruangan pemeriksaan.
Buana menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai sebagai pelapor yang mewakili kepentingan para KPM, dirinya memiliki hak untuk mengetahui jalannya proses penyelidikan guna memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Saya datang sebagai pelapor dan kuasa dari para KPM. Tapi dinyatakan tidak memiliki kepentingan untuk masuk. Ini yang membuat kami mempertanyakan transparansi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut terlapor berinisial N telah dua kali menerima undangan klarifikasi dari penyidik namun tidak hadir. Saat ditanyakan apakah terlapor telah diperiksa, penyidik disebut menjawab belum.
Menurut Buana, mangkirnya terlapor dari dua kali undangan klarifikasi seharusnya dapat menjadi pertimbangan hukum tersendiri. Ia menegaskan, surat klarifikasi yang dilayangkan kepolisian bahkan telah mencantumkan adanya bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jatiwaras, terlebih karena menyangkut dana bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan perkara tersebut.***
