RADAR BLAMBANGAN.COM, | MAJALENGKA – Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Sigit menegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, berikan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sigit.
Kapolri menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia memastikan bahwa penanganan kasus akan diawasi secara ketat agar tidak ada upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob tersebut menjadi perhatian publik setelah korban, seorang pelajar di Maluku, dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Bripda MS.
Sigit menyatakan, Polri akan bersikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan keberpihakan pada hukum.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Siapapun yang melanggar, akan ditindak tegas,” tandasnya. (Mudah/Erick/Timo)
