RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARBARU – Penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (8/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa proses penerbitan izin tidak akan dilanjutkan apabila pemohon tidak memenuhi permintaan yang diajukan.
Akibat praktik tersebut, para pemohon izin diduga terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar proses perizinan usaha pertambangan mereka dapat disetujui dan diterbitkan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai dugaan kerugian yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap alat bukti dan dokumen yang telah disita.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses penerbitan IUP. Penyidik juga tengah menelaah sejumlah berkas yang diperoleh dari Dinas ESDM Kalimantan Selatan guna mengungkap kemungkinan adanya perbuatan serupa pada wilayah atau pemohon lainnya.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang lebih luas apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain maupun fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
Pasca penggeledahan, aktivitas di lingkungan kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan tampak berkurang dan akses masuk ke area kantor dibatasi selama proses penanganan perkara.
Penulis : Muhammad Wahyu
