RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, 23 Februari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum debt collector (DC) terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP terus bergulir. Pada Senin (23/2/2026), korban memenuhi panggilan penyidik di Polresta Banyuwangi guna memberikan keterangan lanjutan atas peristiwa yang dialaminya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurul Safi’i didampingi perwakilan Asosiasi Advokat Banyuwangi serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama advokat dan aktivis hukum, sekaligus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Polresta Banyuwangi. Usai memberikan keterangan kepada awak media, Nurul Safi’i menjelaskan bahwa penyidik tengah memproses pengajuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.
Ia menyebutkan, dari lima alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka, penyidik baru mengantongi tiga alat bukti. Dua alat bukti lainnya masih dalam tahap pelengkapan sebelum proses penetapan tersangka dilakukan secara resmi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka dan mengirimkan tembusan SPDP ke kejaksaan. Informasi yang beredar menyebutkan telah ada pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat, meski kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku.
Nurul Safi’i menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya. Menurutnya, sejak laporan pertama kali dibuat, proses penyelidikan berjalan sigap dan profesional.
“Kerja keras aparat sangat luar biasa. Dari tanggal laporan hingga sekarang, penanganannya cepat dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila kekerasan menyebabkan luka atau kerusakan barang.
Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, Nurul Safi’i juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pembiaran saat peristiwa terjadi. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur hingga Propam Mabes Polri.
“Saya akan mengklarifikasi dan melaporkan kepada Kapolresta Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan advokat dan aktivis hukum di Banyuwangi, yang mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.***
