RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto – Dugaan permainan internal mencuat di tubuh perusahaan pembiayaan FIFGROUP cabang Mojokerto. Seorang nasabah berinisial S mengaku dirugikan setelah unit kendaraan yang menjadi objek kredit disebut telah dilelang, meski menurutnya masih dalam tenggat waktu penyelesaian.
Kasus ini bermula saat nasabah S dengan itikad baik menitipkan unit kendaraan kepada pihak FIF pada tanggal 3 Juli (3/7), sebagaimana diakuinya sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban kredit. Penitipan tersebut, menurut S, dilakukan setelah mendapat penjelasan prosedur dari seorang pegawai FIF berinisial D.
Namun, persoalan muncul ketika unit tersebut justru dinyatakan telah dilepas dengan alasan sudah melalui proses lelang. S merasa janggal, sebab berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari pusat layanan FIF yang dimilikinya, batas waktu yang tercatat adalah tanggal 10 Juli.
“Kalau memang batasnya tanggal 10, kenapa tanggal 3 sudah dianggap selesai dan unit dilelang?” ujar S kepada awak media.
Yang lebih mengundang tanda tanya, surat yang diterima nasabah disebut tidak mencantumkan bulan Juli, melainkan tertulis bulan Juni. Perbedaan bulan inilah yang kini menjadi sorotan dan memunculkan dugaan adanya manipulasi administratif.
Saat dikonfirmasi, pimpinan FIF yang ditemui awak media membenarkan bahwa pegawai berinisial D memang bekerja di kantor tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait dugaan perubahan tanggal maupun dasar pelaksanaan lelang.
Nasabah S juga mengaku telah meminta bukti surat lelang resmi yang seharusnya diterbitkan apabila unit benar-benar telah dilelang. Namun, menurutnya, pihak FIF Mojokerto belum dapat menunjukkan dokumen dimaksud.
“Kalau memang dilelang, tentu ada surat lelang resmi. Saya hanya minta itu diperlihatkan,” kata S.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal perusahaan pembiayaan tersebut. SOP yang semestinya menjadi payung perlindungan hukum bagi perusahaan dan nasabah, justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga kini, pihak FIF Mojokerto belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait kronologi detail, tanggal pasti pelaksanaan lelang, maupun dokumen pendukungnya. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan guna memastikan duduk perkara secara utuh.
Apabila dugaan manipulasi tanggal dan prosedur ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administrasi hingga pidana, karena menyangkut hak kepemilikan dan transparansi proses lelang terhadap objek jaminan kredit.
pewarta (Jo-Mak)
