RADAR BLAMBANGAN.COM, | LEBAK – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi paket makanan yang diterima siswa memantik desakan keras dari pengacara internasional, Erles Rareral.
Pascalibur awal Ramadan 1447 Hijriah, MBG kembali digulirkan dengan skema makanan kering. Namun di salah satu SD di wilayah Tambak, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, paket yang diterima siswa disebut hanya berisi satu botol susu kemasan, satu roti, dan satu butir jeruk. Komposisi tersebut dinilai jauh dari semangat pemenuhan gizi seimbang yang menjadi roh utama program.
“Jika alokasi anggaran besar, tetapi yang diterima anak-anak sangat minimal, ini bukan persoalan teknis semata. Ini harus ditelusuri secara hukum,” tegas Erles.
Menurutnya, program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh dugaan permainan di tingkat pelaksana. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat melakukan audit menyeluruh, bahkan audit forensik terhadap alur distribusi anggaran dari pusat hingga dapur MBG di daerah.
Erles secara terbuka mendorong Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan untuk hak dasar anak atas gizi harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Jika ada pemangkasan, mark-up, atau penyimpangan, itu bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujarnya.
Sejumlah wali murid juga mulai mempertanyakan standar komposisi dan besaran biaya per paket yang seharusnya diterima siswa. Mereka meminta pemerintah daerah membuka rincian anggaran secara detail agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Desakan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola MBG di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat hukum: apakah dugaan ini akan dibuka seterang-terangnya, atau justru berlalu tanpa kejelasan.
Yang pasti, kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Dan dalam perkara yang menyangkut hak anak, tidak boleh ada ruang abu-abu.***
