RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto – Dugaan lelang kendaraan sebelum jatuh tempo yang menyeret salah satu perusahaan pembiayaan kembali memantik perhatian publik. Menanggapi kasus tersebut, Mujiono, SH atau yang akrab disapa Ujeck, dari Firma Hammurabi & Partners sekaligus Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya, memaparkan kerangka hukum yang relevan dalam perspektif investigatif.
Menurut Ujeck, pengaturan utama terkait pembiayaan kendaraan dengan skema fidusia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan ini menegaskan status kendaraan sebagai objek jaminan, serta mengatur hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.
“Dalam pembiayaan kendaraan, unit memang menjadi objek jaminan fidusia. Tetapi secara hukum, kendaraan tetap dikuasai debitur. Hak jaminan melekat pada kreditur, bukan berarti kreditur bebas bertindak sepihak,” jelasnya.
### Eksekusi Tidak Bisa Sepihak
Ujeck menegaskan, eksekusi objek fidusia hanya sah apabila debitur benar-benar wanprestasi atau cidera janji. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Fidusia.
Eksekusi dapat dilakukan melalui:
1. Titel eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia,
2. Penjualan melalui lelang umum,
3. Penjualan di bawah tangan dengan syarat tertentu.
Namun praktik di lapangan berubah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Putusan MK itu tegas. Kalau debitur tidak mengakui wanprestasi dan tidak ada kesepakatan soal cidera janji, maka eksekusi harus melalui pengadilan. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.
Artinya, apabila debitur masih dalam masa tenggang sah dan belum ada kesepakatan wanprestasi, maka proses lelang bisa dipersoalkan secara hukum.
### Tenggat Waktu Jadi Titik Krusial
Dalam kasus yang tengah disorot, kendaraan disebut telah dititipkan secara sukarela pada 3 Juli sebagai bentuk itikad baik, sementara batas waktu yang diklaim debitur adalah 10 Juli.
“Kalau benar ada masa tenggang sampai tanggal 10, lalu kendaraan dilelang sebelum itu, maka ini berpotensi menjadi eksekusi prematur. Dalam hukum fidusia, tenggat waktu harus dihormati,” kata Ujeck.
Menurutnya, penitipan sukarela menunjukkan adanya good faith dari debitur. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian apakah benar telah terjadi wanprestasi atau belum.
### Dugaan Manipulasi Dokumen
Yang lebih serius, lanjutnya, adalah dugaan perbedaan bulan dalam surat—Juni dan Juli—yang beredar.
“Kalau memang ada perubahan tanggal atau bulan dalam dokumen resmi, ini bukan lagi sekadar soal fidusia. Itu bisa masuk wilayah pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pidana umum jika terbukti ada manipulasi,” ujarnya.
Ia menyebut, apabila unsur kesengajaan terbukti, hal tersebut bisa menyentuh aspek pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
### Bukti Lelang Harus Transparan
Ujeck juga menyoroti pentingnya bukti lelang resmi. Dalam praktik hukum, eksekusi melalui lelang harus melalui mekanisme sah, umumnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), disertai risalah lelang serta dokumen legal.
“Kalau pihak kreditur tidak bisa menunjukkan risalah lelang atau dokumen resmi, maka status lelangnya patut dipertanyakan,” tegasnya.
### Hak-Hak Nasabah
Secara normatif, Ujeck menjelaskan bahwa debitur memiliki hak untuk:
* Meminta dasar wanprestasi,
* Meminta salinan dokumen lelang,
* Mengajukan keberatan hukum,
* Melapor ke OJK,
* Menggugat secara perdata,
* Bahkan melapor pidana jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran.
“Dalam hukum fidusia, kreditur tidak bebas melelang sesuka waktu. Wanprestasi dan tenggat waktu adalah faktor kunci. Prosedur eksekusi wajib transparan dan legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar tenggat hingga 10 Juli, kendaraan dilelang sebelumnya, terdapat kejanggalan bulan dalam dokumen, serta bukti lelang belum tersedia, maka secara hukum kasus tersebut layak dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis mengenai detail prosedur eksekusi maupun dokumen lelang yang dimaksud.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum dalam skema fidusia tidak hanya mengikat debitur, tetapi juga membatasi kewenangan kreditur agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. (Mahmudah)
