RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Pengacara sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Agus Flores, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menangani tuduhan pemerasan yang menyeret profesi wartawan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, unsur pemerasan harus memenuhi elemen paksaan disertai ancaman, baik kekerasan verbal maupun fisik, yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang atau barang.
“Kalau memang ada ancaman dan unsur memaksa untuk mendapatkan uang, itu jelas pidana. Tapi jangan semua komunikasi wartawan dengan narasumber langsung dicap pemerasan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, ancaman menyebarkan berita demi memperoleh uang bisa masuk kategori pemerasan apabila unsur melawan hukum terpenuhi. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi kebalikan fakta di lapangan.
“Bagaimana jika wartawan hanya melakukan klarifikasi, lalu narasumber justru menawarkan uang agar berita di-take down? Itu bukan pemerasan, itu bisa masuk kategori suap,” ujarnya.
Dalam Pasal 605 dan 606 KUHP Baru, pemberian maupun penerimaan suap dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Agus menilai, pemberian uang agar berita dihapus adalah bentuk intervensi terhadap independensi pers.
Selain itu, tindakan memaksa wartawan menghapus berita juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dari upaya penghalangan, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan pakai tekanan, apalagi transaksi uang. Pers bukan alat tawar-menawar,” tandasnya.
Agus Flores menegaskan, jika ada oknum wartawan yang menyimpang, proses sesuai hukum. Namun ia menolak keras kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang.***
