RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Ketua Umum DPP PW-FRN Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Johor, Malaysia. Menurutnya, segala bentuk kekerasan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara adil.
Agus Flores menegaskan bahwa setiap tindakan yang telah melewati batas kemanusiaan dan mengakibatkan penderitaan terhadap korban wajib mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara setempat.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut serta berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak. Menurutnya, keselamatan dan hak-hak warga negara harus menjadi prioritas utama.
Ketua Umum PW-FRN Fast Respon Nusantara juga meminta aparat penegak hukum di Malaysia untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut tanpa memandang latar belakang pelaku maupun korban.
“Kami berharap Kepolisian Malaysia dapat bertindak tegas dan proporsional terhadap pelaku kekerasan. Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga hubungan baik antarwarga kedua negara,” tegas Agus Flores.
PW-FRN Fast Respon Nusantara menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.(mh)
