RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Heboh, aktivitas pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang mendadak berhenti total pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Penghentian aktivitas tersebut terjadi setelah dua unit mobil tim dari Bareskrim Mabes Polri datang ke lokasi dan melakukan operasi penindakan.
Dilansir dari media Globaltoday.id, dalam operasi tersebut aparat melakukan penyegelan terhadap area tambang milik PT Pasir Duta Semeru (PDS). Perusahaan tersebut disebut-sebut merupakan milik ayah dari Ketua DPRD Lumajang.
Tim dari Bareskrim Mabes Polri diduga melakukan pemeriksaan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut. PT PDS disinyalir menjalankan kegiatan penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah titik area tambang yang berada di kawasan Desa Sumberwuluh. Dalam pengecekan tersebut, aparat memverifikasi dokumen legalitas serta mencocokkan titik koordinat wilayah tambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu lokasi penambangan yang diduga berada di luar batas wilayah konsesi yang diizinkan dalam IUP perusahaan.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lumajang, Dodik, mengatakan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang dinanti-nantikan masyarakat.
”Kami mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri. Praktik penambangan di luar koordinat bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan secara ilegal. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, siapa pun di belakang perusahaan tersebut,” tegas Dodik.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan perizinan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan. Hal ini penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan semua pelaku usaha taat pada regulasi,” terang Dodik.
Operasi yang dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri menunjukkan bahwa penanganan perkara ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
( uzi )
