RADAR BLAMBANGAN.COM, | Semarang, 12 Maret 2026 – Pengadilan Tinggi Semarang pada Kamis (12/03/2026) melaksanakan prosesi *penyumpahan advokat* terhadap empat anggota Organisasi Advokat *FERADI WPI*. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi para advokat untuk menjalankan profesinya secara sah sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat*.
Empat advokat yang secara resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Semarang yakni:
1. *Sdri. Rifa Asyah Ningrum, S.H.* dari Kudus
2. *Sdr. Bayu Saputra, S.H.* dari Kabupaten Semarang
3. *Sdr. Gihon Bahtera, S.H.* dari Purwokerto
4. *Sdr. Putra Pradita Ramadhani, S.H.* dari Pemalang
Prosesi penyumpahan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, sebagai simbol komitmen para advokat untuk menjunjung tinggi *integritas, profesionalitas, serta kode etik advokat* dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari penegak hukum.
*Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,* dalam pernyataannya menyampaikan bahwa organisasi advokat harus hadir tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.
“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Bahkan pada kesempatan kali ini, *satu peserta juga mendapatkan hadiah berupa satu unit laptop baru senilai sekitar Rp5.000.000 dari Ketua Umum*, yang diharapkan dapat mendukung aktivitas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi advokat,” ujar Donny Andretti.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, *Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI*, menyampaikan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Eko Affandy.
Sementara itu, *Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah*, menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki komitmen untuk terus melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Tengah.
“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh *Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI*, yang menekankan pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan profesi advokat.
“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, *Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI*, menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan nyata kepada para calon advokat, termasuk melalui berbagai program keringanan biaya pendidikan profesi.
“Pada kesempatan penyumpahan kali ini, sekitar *50% peserta mendapatkan fasilitas pembebasan biaya secara penuh*, mulai dari *PKPA, UPA hingga proses penyumpahan*, serta *pemberian toga advokat secara gratis* yang difasilitasi langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, sekitar *25% peserta lainnya memperoleh beasiswa berupa keringanan biaya penyumpahan sebesar 50%*, sebagai bentuk dukungan organisasi dalam mempermudah akses bagi para calon advokat untuk memasuki profesi tersebut.
Dengan dilaksanakannya prosesi penyumpahan ini, keempat advokat tersebut kini secara resmi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi ini juga menjadi momentum penting bagi FERADI WPI untuk terus berkontribusi dalam mencetak advokat yang berkualitas serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
