RADARBLAMBANGAN..COM | PEKANBARU – Kematian F Laia di lokasi galian C di Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada Rabu (18/2/2026) sore, memperlihatkan satu kenyataan yang tidak bisa dibantah. Aktivitas tambang diduga ilegal berjalan lama tanpa tindakan tegas, dan berujung pada hilangnya nyawa.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup sekitar pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya dilaporkan tidak pulang selama satu hari. Pencarian yang dilakukan keluarga berakhir tragis saat tubuh korban ditemukan di sekitar area galian.
Seorang warga yang ikut mencari menjelaskan, korban ditemukan dalam keadaan tidak bergerak saat penyisiran dilakukan di sekitar lokasi.
“Dicari sejak siang, karena tidak pulang. Saat disisir, terlihat ada orang tergeletak. Setelah didekati, ternyata korban,” ujarnya
Lokasi tempat korban ditemukan bukan area asing. Aktivitas galian C di kawasan itu telah lama berlangsung secara terbuka. Alat berat beroperasi, truk keluar masuk, dan material diangkut setiap hari tanpa hambatan.
Bukan hanya satu titik. Sejumlah lokasi galian C lainya yang diduga ilegal masih beroperasi luas di wilayah Tenayan Raya. Namun, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Bahkan Sebelumnya, dikabarkan dua anak, Martha (11) dan Jefri (8), meninggal dunia di lokasi bekas galian C ilegal di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin, (8/9/25) silam.
Kedua korban yang merupakan kakak beradik ini ditemukan mengapung di genangan air bekas galian yang digunakan untuk aktivitas pembuatan batu bata.
Peristiwa itu memperkuat catatan kelam di kawasan yang sama. Korban jiwa bukan pertama kali terjadi di area bekas maupun aktifitas galian tersebut.
Kondisi ini langsung mengarah ke Polsek Kulim sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan wilayah hukum yang mencakup lokasi tersebut, sulit dipahami bagaimana aktivitas sebesar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan sama sekali.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP-BERANTAS) KEND Z, menilai kematian korban bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pembiaran yang berlarut.
“Ini bukan lagi soal dugaan. Aktivitasnya nyata, berlangsung lama, diberitakan berkali-kali. Tapi tidak ada tindakan. Sekarang ada korban,” ujar KEND di Pekanbaru, Kamis (19/3/26).
Ia menilai, keberadaan beberapa lokasi galian C tersebut mustahil tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum khusunya Polsek Kulim. Lokasi terbuka, aktivitas besar, lalu lintas kendaraan berat yang terus bergerak menjadi bukti yang sulit dibantah.
“Galian C diduga tanpa izin di Tenayan Raya itu bukan hanya satu lokasi saja. Kalau Polsek Kulum tidak tahu, itu tidak masuk akal. Kalau tahu tapi tidak bertindak, maka ada tanda ‘kutip’. Kita maknai masing masing,” lanjutnya.
KEND ZAI juga menyinggung tidak adanya langkah konkret dari Polsek Kulim meski persoalan ini sudah berulang kali diangkat, termasuk melalui aksi mahasiswa di Polda Riau beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Semua sudah disampaikan, sudah disuarakan, bahkan sudah ada aksi. Tapi tetap berjalan. Ini bukan soal kurang informasi,” katanya.
Ia mempertanyakan sikap aparat di tingkat Polsek yang terkesan diam. Dalam kondisi seperti ini, diam bukan lagi netral, tetapi menjadi bagian dari masalah.
Di lokasi, bekas galian membentuk lubang-lubang besar yang berpotensi membahayakan. Jalan rusak, debu beterbangan, dan aktivitas alat berat terus berlangsung. Tidak ada garis pembatas, tidak ada pengamanan, tidak ada tanda peringatan.
Kondisi ini menggambarkan aktivitas yang berjalan tanpa kontrol. Tidak terlihat adanya upaya penghentian, penertiban, atau tindakan hukum terhadap pihak yang menjalankan tambang tersebut.
Kematian F Laia menjadi titik yang memperjelas dampak dari situasi ini. Area yang dibiarkan tanpa pengawasan berubah menjadi ruang berisiko tinggi.
KEND ZAI menegaskan bahwa Polsek Kulim tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Ia meminta dilakukan langkah tegas, bukan sekadar peninjauan.
“Tidak cukup hanya turun melihat. Harus ada tindakan. Kalau tidak, kejadian seperti ini bisa terulang,” ujarnya.
Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata terhadap aktivitas galian C yang masih marak di wilayah Tenayan Raya tersebut. Aktivitas disebut masih berlangsung seperti biasa.
Kematian korban menjadi catatan keras terhadap Polsek Kulim, bahwa kelalaian dalam penegakan hukum membawa konsekuensi nyata. Tidak ada lagi ruang untuk alasan tidak mengetahui atau belum menerima laporan. Semua sudah terjadi di depan mata. Nyawa telah hilang di lokasi yang sama yang selama ini dibiarkan terus beroperasi.
Sementara itu, Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, saat dikonfirmasi media ini terkait maraknya aktivitas galian C di wilayah Tenayan Raya, termasuk pertanyaan mengenai langkah penindakan yang telah dilakukan, tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dimuat belum mendapat jawaban.***
Editor ; Tim
